Home / Kriminal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Empat Motor di Empat Lokasi Berbeda

MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Kamis (9/10) siang.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, SH, SIK, MH memimpin langsung konferensi pers tersebut. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Gedeg pada Rabu, 1 Oktober 2025 pagi.

READ  Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu

“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang dan ditutup pelindung magnet. Namun keesokan paginya, saat hendak menyapu halaman, korban mendapati motornya beserta helm sudah tidak ada di tempat,” jelas AKBP Herdiawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedeg dengan dukungan Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku.

Dua pelaku masing-masing berinisial S (32), warga Gresik, dan MR, yang juga berasal dari wilayah Jawa Timur. Dari hasil pengembangan penyidikan, keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi (Kabupaten Mojokerto), Gedeg (Kabupaten Mojokerto), dan Lamongan.

READ  Kasus Persetubuhan di Mojokerto: Pria 34 Tahun Ditangkap, Janjikan Hadiah HP Baru

“Total ada empat unit motor yang berhasil dicuri oleh pelaku, di antaranya Yamaha Aerox, Honda Beat, Honda Genio, dan Yamaha R15,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dua kunci T, satu jaket, sarung tangan, dan topi hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga turut disita.

READ  Oknum Guru SDN Jarak Wonosalam Jadi Korban penganiyayaan Seorang Warga

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKBP Herdiawan Arifianto.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelarian Berakhir di Lampung, Pria Mojoagung Pembunuh Istri Siri Akhirnya Ditangkap Polisi

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Kriminal

Satrekrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Kriminal

Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

Kriminal

Polres Mojokerto Bongkar Peredaran Sabu Puluhan Gram di Sooko, Dua Residivis Diamankan

Kriminal

Geger, Tahu Isi Sabu. Lapas Mojokerto Temukan Sabu – Sabu Di Dalam Gorengan.

Kriminal

Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor
?>