Home / Kriminal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Empat Motor di Empat Lokasi Berbeda

MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Kamis (9/10) siang.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, SH, SIK, MH memimpin langsung konferensi pers tersebut. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Gedeg pada Rabu, 1 Oktober 2025 pagi.

READ  Oknum Guru SDN Jarak Wonosalam Jadi Korban penganiyayaan Seorang Warga

“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang dan ditutup pelindung magnet. Namun keesokan paginya, saat hendak menyapu halaman, korban mendapati motornya beserta helm sudah tidak ada di tempat,” jelas AKBP Herdiawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedeg dengan dukungan Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku.

Dua pelaku masing-masing berinisial S (32), warga Gresik, dan MR, yang juga berasal dari wilayah Jawa Timur. Dari hasil pengembangan penyidikan, keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi (Kabupaten Mojokerto), Gedeg (Kabupaten Mojokerto), dan Lamongan.

READ  Preman Pasar Tanjung Tak Berkutik Saat Di Tangkap Polisi Polresta Mojokerto

“Total ada empat unit motor yang berhasil dicuri oleh pelaku, di antaranya Yamaha Aerox, Honda Beat, Honda Genio, dan Yamaha R15,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dua kunci T, satu jaket, sarung tangan, dan topi hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga turut disita.

READ  6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib"

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKBP Herdiawan Arifianto.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gasak Jutaan Rupiah, Perampok Bermodus Buser Polisi Beraksi di Jombang

Kriminal

Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Kriminal

Memanfaatkan Kecelakaan untuk Mencuri Motor, Pelaku Curanmor Ditangkap

Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Mojokerto: Ayah Tiri dan Kakak Ipar Korban Dibekuk

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Kriminal

Pencuri Mobil Dan Motor Di Dor Polisi Kaki Kanan Dan Kiri

Kriminal

Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Kriminal

13 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, Polres Mojokerto Tegas Berantas Kriminalitas
?>