Home / Hukum

Rabu, 23 November 2022 - 01:31 WIB

Polres Mojokerto Polda Jatim ,Berhasil Tangkap Begal Payudara, Pelaku Ternyata Residivis Jambret

Foto. Polres Mojokerto Polda Jatim ,Berhasil Tangkap Begal Payudara, Pelaku Ternyata Residivis Jambret

Mojokerto Polda Jatim .Residivis kasus penjambretan kembali diringkus polisi karena membegal payudara ibu muda di Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, pria berinisial EDW ini sudah membegal payudara 6 perempuan di wilayah Trawas dan Pungging.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan EDW diringkus di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku melakukan begal payudara perempuan di 6 TKP, 4 di Trawas, 2 di Pungging,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Polda Jatim ,Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/11/2022).

READ  Puluhan Kendaraan Tak Sesuai Spektek di Cek Kapolresta Mojokerto, Salah Satunya ini

Ulah cabul EDW sempat meresahkan kaum hawa di Bumi Majapahit. Khususnya para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian. Seperti yang dialami SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas, Mojokerto Polda Jatim Juli 2022.

SON menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Trawas sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan NDM mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Trawas di jam yang sama.

READ  KBP Wiji Suwartini Reuni di Mojokerto, AKBP Rofiq : Selamat Datang Bersama Tim Audit Itwasda

“Modusnya pelaku naik sepeda motor sendirian. Kemudian mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara,” jelas Gondam.

Gondam menuturkan pihaknya sejak lama berhasil mengidentifikasi EDW sebagai pelaku begal payudara yang sudah meresahkan masyarakat. Salah satunya menggunakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Namun, pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi.

“Selain keterangan korban, kami juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV,” ungkapnya.

Kini EDW harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Polda Jatim, Warga Desa Penanggungan, Trawas ini ternyata residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto Polda Jatim tahun 2017.

READ  Youth Leadership Camp , Cipayung Plus Jawa Timur

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto Polda Jatim, Kepada penyidik, EDW mengaku 6 kali membegal payudara karena terobsesi dengan bagian sensitif perempuan tersebut.

“Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara,” terang Gondam.

Akibat perbuatannya, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” tandas Gondam.

Share :

Baca Juga

Hukum

Tangani Laka Lantas Menonjol, Sat Lantas Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kakorlantas Polri

Hukum

Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Hukum

Polres Mojokerto Kota Siapkan 273 Personel Untuk Amankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mojokerto

Hukum

Razia Balap Liar di Trowulan, 120 Remaja Diamankan, ada yang Konsumsi Miras

Hukum

Gebyar Vaksinasi Booster Polresta Mojokerto Sasar Pengunjung Mall Sunrise

Hukum

Gerakan Santri Bermasker, Kapolres MojokertoKota Silaturahmi di Ponpes Manbaul Qur’an

Hukum

Hadang Pengendara Motor Brong, Polisi Temukan Sabu

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Ulama dan Santri Mengikuti Pencanangan Gerakan Santri Bermasker
?>