Home / Kriminal

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:00 WIB

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

 

Foto.Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Senin (23/8), Polres Mojokerto menggelar konferensi pers pengungkapan kasus begal di wilayah kecamatan Ngoro di Mapolres Mojokerto. Dua pelaku begal dan barang bukti berupa dua buah senjata parang, motor honda Vario, dompet dan handphone dihadirkan dalam kegiatan itu. Pelaku bernama Samsul (27) dan Suyono (32), keduanya warga Ngoro. Sedangkan korban atas nama Dwi Hadi P (21) dan Rismawahyu. Kejahatan itu terjadi pada 14 Agustus 2021 dengan TKP (Tempat kejadian perkara) di jalan yang sepi di sebelah timur PT Sun Power, di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

READ  Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid An Nur Mojokerto Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu Polisi

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto pada 18 Agustus 2021 setelah Tim dari Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan informasi yang menawarkan satu unit motor tanpa menggunakan plat nomor.
“Tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Samsul di awilayah Ngoro. Kemudian tim melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap Suyono di rumah pelaku,” ujar Kapolres Mojokerto.

READ  Suami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Dalam beraksi, dua orang pelaku bersenjatakan parang. Pelaku menghampiri korban yang berhenti di sebuah jalan untuk minum sejenak. Pelaku Samsul langsung mengancam dengan menodongkan parang ke perut Dwi Adi P. Sementara pelaku Suyono mengarahkan parangnya mengarah pada leher Risma Adi, teman korban. Pelaku menyuruh korban memberikan dompet, handphone dan kunci motor Honda Vario. Korban pasrah dan merelakan barang-barang dan motor dibawa kabur oleh pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Ngoro.

READ  Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Kedua pelaku sempat hendak melarikan diri dan menyerang petugas ketika diminta menunjukkan dua buah parang yang disembunyikan.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku, ” Kata Kapolres Mojokerto.

Suyono mengaku terpaksa melakukan kejahatan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Untuk mencukupi keluarga saya, saya sadar salah pak,” Ucap Suyono.

Sementara itu Dwi Adi P akan mengambil pelajaran dari kejadian tersebut untuk tidak keluar malam jika tidak ada kepentingan. Kedua tersangka melanggar pasal 375 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Kriminal

Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Kriminal

Selalu Bawa Celurit Residivis Curanmor Di Kota Mojokerto Dihadiahi Timah Panas

Kriminal

20 Tersangka Terjaring Operasi Pekat, Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba Berbahaya

Kriminal

Hasil Ungkap 2019 ,Polres Mojokerto Musnahkan Botol Minuman Keras

Kriminal

Penjambret Emak-Emak, Ditangkap King Serse Reskrim Polsek Sooko Saat Sedang Patroli

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Empat Motor di Empat Lokasi Berbeda
?>