Home / Jatim

Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:53 WIB

Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Komplotan Penggelapan Ratusan Handphone Senilai 1,5 Miliyar

Foto.Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Komplotan Penggelapan Ratusan Handphone Senilai 1,5 Miliyar

Foto.Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Komplotan Penggelapan Ratusan Handphone Senilai 1,5 Miliyar

Foto.Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Komplotan Penggelapan Ratusan Handphone Senilai 1,5 Miliyar

SURABAYA* – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan Handphone, di Jalan Demak Surabaya, pada Kamis (07/07/2022).

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Lima orang tersangka komplotan yang berhasil diringkus Polisi adalah EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49), warga asal Ds. Rojopolo Persil kab. Lumajang atau Jalan. Randu Barat, Kota Surabaya, FH (24) asal Dsn. Polay, Kab. Pamekasan, CAH (34) asal Dsn. Oro Timur kab. Pamekasan dan AF (32) asal Dsn. Polay Kab. Pamekasan.

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan, Handphone yang digelapkan oleh para pelaku yakni, 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.

READ  Pengacara Ketua KPRI Budhi Artha Mojokerto Minta Audit Eksternal

“Korban ENFW saat itu mengirimkan barang berupa Handphone untuk tujuan Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman) untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya,” jelas Kompol Hegy.

Kompol Hegy menambahkan, barang yang diambil dan dibawa oleh EM dari PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya itu untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan.

READ  Dukung Digitalisasi Sekolah, Polresta Mojokerto Menerima Siswa PKL

Namun lanjut Kapolsek Pabean Cantikan, ditengah perjalanan barang – barang tersebut, tidak sampai tujuan.

“Kemudian pada 25 juli 2022, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa EM saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,”jelas Kompol Hegy.

Di lokasi tersebut akhirnya Polisi berhasil mengamankan EM dan barang bukti yang hasil penggelapan 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam type, 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 5 buah kaos, 1 buah tas selempang dan 1 unit Handphone Merk Samsung, dalam kejadian tersebut, kerugian sebesar 1,5 milyar.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan akhirnya mengamankan pelaku lainnya sehingga menjadi lima orang beserta barang buktinya.

READ  Polresta Mojokerto Berikan Vaksin Gratis Buruh PT. Mertex

“Lima tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Pabean Cantikan.

Sementara itu dikomfirmasi terpisah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan Handpone dari salah satu distributor.

“Sesuai yang dilaporkan ke Polisi sejumlah 424 unit handphone baru dengan nilai kurang lebih 1,5 Miliyar rupiah,”kata Ipda Suroto.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,kata Ipda Suroto para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (**19/hms).

Share :

Baca Juga

Jatim

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021 Polres Mojokerto

Jatim

Pemkot salurkan bantuan sarpras 6 M untuk lulusan inkibasi wirausaha

Jatim

Pengasuh Ponpes Dukung Polda Jatim Berantas Narkoba

Jatim

Perketat Pintu Masuk Demi Kebaikan kita bersama

Jatim

Babinsa Palang Tuban Peduli Warganya, Beri Himbauan dan Bagikan Masker

Jatim

Vaksinasi COVID-19 ke Pasar Tradisional Mojokerto Berbonus Bingkisan

Jatim

Walikota Mojokerto Lepas 42 Kafilah lomba MTQ

Jatim

Masyarakat Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan dari Komitmen UHC Kabupaten Mojokerto
?>