Home / Kepolisian / Kriminal

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:54 WIB

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Menjadi tugas pokok Anggota Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Polresta Mojokerto berhasil amankan 6 orang pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap anggota perguruan silat. Selasa (31/10/2023)

 

Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Wakapolres KOMPOL Supriyono, S.Sos., M.H, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto. “Kejadian terjadi di Hari Senin (30/10/23) dini hari tepatnya di Jalan Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto” Ungkapnya

READ  Polsek Trowulan Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Masyarakat, Dihadiri Kasat Binmas dan Sejumlah Pejabat Utama Polres Mojokerto

 

Terjadi setelah adanya aksi demo di Mojosari, Lanjut Wakapolres, pengeroyokan dilakukan oleh 6 tersangka dengan 4 diantaranya yang masih pelajar, serta 2 orang dewasa, “kami amankan bersama barang bukti, pelaku MH(20), WL(25), serta 4 diantaranya yang masih pelajar yakni FR(17), AJ(15), AB(17), YN(16)” Tandasnya

READ  Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ungkap Kasus Debt Collector Ilegal, Tiga Pelaku Dibekuk

 

Gercep (Gerak Cepat) dengan adanya laporan dari korban, tak perlu waktu lama bagi Tan Satrisna, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto untuk mengungkap keberadaan pelaku, “satu jam kemudian tim penyidik dari satreskrim berhasil mengungkap keberadaan pelaku sekaligus melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku di tempat yang sama Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto” Imbuh KOMPOL Supriyono

 

Diamankan bersama keenam pelaku, Tan Satrisna berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 4 buah sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 1 sandal jepit, 3 unit Handphone, 3 buah hoodie, 1 buah jaket, dan topi serta alat Pemukul seperti palu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

READ  Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

 

“Oleh karnanya, para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan” Tegas KOMPOL Supriyanto. (IB)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto. 

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Berikan Bantuan Sosial kepada Warga

Kepolisian

Arus Kendaraan Tahun Baru di Trawas-Mojosari Padat, Ini Langkah Kasat Lantas Polres Mojokerto

Kepolisian

Balap Liar di Dusun Sambigede Resahkan Warga, Polres Mojokerto Siap Tindak Tegas

Kepolisian

Polsek Trowulan Dampingi Wisata Juang Siswa Brimob di Museum Mojopahit

Kepolisian

Kapolsek Prajuritkulon Mojokerto Gelar Patroli Dialogis dan Sambang Kunjung

Kepolisian

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023, Ini Kata Kapolres Mojokerto. 

Kriminal

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi
?>