Home / Kepolisian / Kriminal

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:54 WIB

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Menjadi tugas pokok Anggota Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Polresta Mojokerto berhasil amankan 6 orang pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap anggota perguruan silat. Selasa (31/10/2023)

 

Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Wakapolres KOMPOL Supriyono, S.Sos., M.H, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto. “Kejadian terjadi di Hari Senin (30/10/23) dini hari tepatnya di Jalan Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto” Ungkapnya

READ  Polisi Blokade Jalan dengan Truk Gandeng dari Utara dan Selatan untuk Menjebak Balap Liar di Mojokerto

 

Terjadi setelah adanya aksi demo di Mojosari, Lanjut Wakapolres, pengeroyokan dilakukan oleh 6 tersangka dengan 4 diantaranya yang masih pelajar, serta 2 orang dewasa, “kami amankan bersama barang bukti, pelaku MH(20), WL(25), serta 4 diantaranya yang masih pelajar yakni FR(17), AJ(15), AB(17), YN(16)” Tandasnya

READ  Preman Pasar Tanjung Tak Berkutik Saat Di Tangkap Polisi Polresta Mojokerto

 

Gercep (Gerak Cepat) dengan adanya laporan dari korban, tak perlu waktu lama bagi Tan Satrisna, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto untuk mengungkap keberadaan pelaku, “satu jam kemudian tim penyidik dari satreskrim berhasil mengungkap keberadaan pelaku sekaligus melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku di tempat yang sama Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto” Imbuh KOMPOL Supriyono

 

Diamankan bersama keenam pelaku, Tan Satrisna berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 4 buah sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 1 sandal jepit, 3 unit Handphone, 3 buah hoodie, 1 buah jaket, dan topi serta alat Pemukul seperti palu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

READ  Blusukan, Jumat Curhat Tampilkan Budaya Mojopahit dan Bakti Sosial

 

“Oleh karnanya, para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan” Tegas KOMPOL Supriyanto. (IB)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kompak 3 Pilar Dlanggu Bantu Penyaluran CPP ke 1211 Keluarga Rawan Stunting

Kepolisian

Polsek Dlanggu dan Jajaran Tertibkan Pengguna Kendaraan Bermotor Knalpot Brong

Kepolisian

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polsek Prajuritkulon Gelar Do’a Bersama

Kepolisian

Polsek Trowulan Lakukan Patroli Dialogis di Desa Sentonorejo untuk Jaga Kondusifitas Pilkada

Kepolisian

Satlantas Polres Mojokerto Gelar Kunjungan ke Empat Kantor Bus Pariwisata

Kepolisian

Polwan Polres Mojokerto Ajak ODGJ Joget Poco-Poco untuk Kebahagiaan dan Kesehatan
Utama

Kepolisian

Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolres Kunjungi Kajari Jombang

Kepolisian

Cemburu Istri Dihubungi Pria Lain Lewat Chat, Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan Berat
?>