Home / Hukum

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:49 WIB

Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

Utama

Foto. Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

Mojokerto . Indexberita.com Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya. Acara ini berlangsung di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto pada Rabu (22/1).

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari 2025. “Dalam bulan Januari ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan 7 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 timbangan digital, 8 unit handphone, 4 sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000,” ujarnya.

READ  Polresta Mojokerto Amankan Pelaku Penganiayaan yang Sempat Melarikan Diri

Menurut AKP Suparlan, nilai ekonomi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp88 juta. Pil double L yang disita diketahui rencananya akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya.

READ  Jelang Pergantian Tahun 2022, Polres Kota Mojokerto Gelar Press Realese

Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa operasi ini telah menyelamatkan sekitar 140.058 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Kami terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

READ  Polres Mojokerto Serukan Gerakan NKRI Cinta Papua Bersama Warga Mojokerto Dan Mahasiswa Papua MBI

Terkait ancaman hukuman, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menjadi pondasi awal yang kuat bagi Polresta Mojokerto dalam memerangi narkotika di tahun 2025. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Mojokerto,” tutup AKP Suparlan.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Pemasangan CCTV di Kota Mojokerto, Korlantas Polri Survei 8 Titik Lokasi

Hukum

Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi TA 2017 – 2020

Hukum

Buka Kejuaraan Pencak Silat, Kapolresta Mojokerto : Bersama Kita Ciptakan Kondusifitas

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Jalan Utama Dalam Kota

Hukum

Demo Warga Sugihwaras Kutorejo Tuntut Konpensasi PT,Bonvast 25 Juta Tak Terleasasikan

Hukum

personil Polres Pulang Pisau Catur Pagi

Hukum

Presiden usulkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Ini Dukungan Ulama Kota Mojokerto
Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco ,Di Tembak Polisi Kakinya

Hukum

Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco ,Di Tembak Polisi Kakinya
?>