Home / Hukum

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:49 WIB

Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

Utama

Foto. Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

Mojokerto . Indexberita.com Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya. Acara ini berlangsung di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto pada Rabu (22/1).

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari 2025. “Dalam bulan Januari ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan 7 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 timbangan digital, 8 unit handphone, 4 sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000,” ujarnya.

READ  Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam Cek Tahanan Dan Ajak Napi Dzikir Tauba

Menurut AKP Suparlan, nilai ekonomi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp88 juta. Pil double L yang disita diketahui rencananya akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya.

READ  Kapolres Mojokerto Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggota

Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa operasi ini telah menyelamatkan sekitar 140.058 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Kami terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

READ  Safari Sholat Asar, Kapolresta Mojokerto : Bersama Kita Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Terkait ancaman hukuman, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menjadi pondasi awal yang kuat bagi Polresta Mojokerto dalam memerangi narkotika di tahun 2025. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Mojokerto,” tutup AKP Suparlan.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Fenomena BBM, Kapolresta Mojokerto : Kita Tingkatkan Patroli Rutin dan Sosialisasi di SPBU

Hukum

Antisipasi Balap Liar, Polsek Trowulan Pasang Garis Kejut

Hukum

Kapolda Jatim Dampingi Wakapolri Beri Ceramah Kebangsaan di Universitas Negeri Jember
Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19

Hukum

Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19

Hukum

Audit Kinerja Tahap I TA 2023, Kapolres Mojokerto Dampingi Tim Supervisi Itwasda Polda Jatim

Hukum

Barang Bukti Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan Polres Jombang

Hukum

Bakti Sosial Jumat Berkah Polresta Mojokerto ke Ponpes Tahfidz Darul Hikmah

Hukum

Ngopi Bareng Polsek Wonosalam Dengan Pengurus PSHT, PAGARNUSA dan IKS Kecamatan Wonosalam
?>