MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM- Sekelompok gangster yang menamakan dirinya ‘Mojokerto Serikat/All Star’ begitu meresahkan masyarakat. 5 orang pelaku dari kelompok gangster diamankan Polres Mojokerto, Sabtu (14/10/2023) pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Raya Sedati, Ngoro, Kabupaten Mojokerto usai melakukan penganiayaan terhadap 3 korbannya antara lain Cristyanto PP (25) warga Ngoro, MGP (17) warga Pasuruan dan DA (17) warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.
Dari informasi Kepolisian, 5 pelaku yaitu DA alias Bondet (18) warga Dusun Mojolegi, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, AD A alias Abi (18) warga Dusun Sidomukti, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, MSA alias Agil (19) warga Dusun Tupangsari, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, DRAP alias Glik (19) warga Dusun Tupangsari, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo dan ADR (19) warga Dusun Sumbertani, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali, saat gelar konferensi pers, Kamis (2/11/2023) bahwa penangkapan kepada pelaku dilakukan secara prosedural bersama Polsek Ngoro.
Lebih lanjut disampaikan AKP Imam Mujali, kejadian bermula saat korban berboncengan 3 mengendarai motor Scoppy Nopol S-2126-NBL yang melaju dari arah barat ke timur. “Pas depan warung Masakan Padang jalan Jasem Ngoro bersimpangan dengan pelaku yang mengendarai 4 motor dari arah timur ke barat, dan berteriak seketika itu kepada korban sambil mengacungkan senjata tajam dan berputar balik mengejar motor korban,” jelasnya.
Karena takut, korban melarikan diri ke arah Jasem Ngoro, tapi pelaku yang berboncengan 3 dengan mengendarai Vario Putih tanpa diketahui nopolnya berhasil mendekat dan mengayunkan sejata tajam ke arah korban, ucapnya.
“Korban MGP yang duduk dibagian belakan motor jatuh dengan luka dimuka dan kepalanya, sedangkan Cristyanto melarikan diri ke arah barat dengan luka bacok meminta bantuan kearah barat, sedangkan DA yang memegang kendali motornya melarikan diri dan berlindung diwarung kopi dengan mengalami luka pukul benda keras dibagian punggungnya. Sedangkan pelaku melarikan diri ke arah Timur menuju Ngetrep, Sedati Ngoro,” terangnya.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 unit motor PCX Hitam Nopol S-6519-NAK, 1 buah pedang/ golok sepanjang 60 cm, 1 buah celurit besar sepanjang 120 cm, 1 buah celurit sepanjang 60 cm, 1 buah celurit 35 cm, 2 buat tombak dengan ujung trisula dan lancip, 2 jaket hoody warna hitam, 1 baju lengan panjang motif kotak, 2 kaos oblong hitam dan 2 bendera bertuliskan mojokerto serikat dan bendera amerika.
“Atas perbuatannya, para pelaku diancam sesuai yang tercantum di pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Imam Mujali.
Red : Syim











