Sidoarjo, IndexBerita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kamis (14/8) pagi.
Operasi yang dibagi menjadi dua tim ini menyisir sejumlah titik di wilayah Sidoarjo, termasuk di Kecamatan Sukodono, Buduran, dan beberapa lokasi lainnya. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, menyampaikan bahwa dari hasil razia tersebut pihaknya mengamankan total 12.900 batang rokok ilegal dari lima pedagang.
“Tim satu menemukan tiga pedagang, sementara tim dua mendapati dua pedagang. Tidak ada perlawanan dari para penjual, karena sebagian sudah mengetahui larangan ini. Ada yang memang pemain lama, tapi juga ada pedagang baru,” ungkap Anas.
Ia menegaskan bahwa rokok ilegal ini jelas dijual ke masyarakat. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti dari mana para pedagang memperoleh barang tersebut. “Harapan kami, masyarakat Sidoarjo beralih membeli rokok bercukai. Sekarang sudah banyak produk UMKM yang memiliki pita cukai resmi dengan harga terjangkau. Rokok ilegal selain melanggar hukum, juga tidak ada kendali dari pemerintah terhadap kandungan yang bisa membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Anas juga menambahkan, operasi kali ini merupakan kegiatan kolaborasi ke-19 antara Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai Sidoarjo dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Seluruh barang bukti yang diamankan diserahkan ke Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.
“Penyisiran dilakukan di beberapa titik seperti Sukodono, Buduran, dan wilayah lain. Semua barang hasil operasi dibawa ke kantor Bea Cukai Sidoarjo di Juanda,” pungkasnya.(Syim/ADV)