Jombang, Indexberita.com Seorang pria berinisial AA (23), warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diamankan pihak Kepolisian Resor Jombang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan saudara tirinya sendiri.
Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Mojoagung, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
“Korban yang kini telah berusia 19 tahun mengaku mengalami peristiwa tersebut sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga lulus SMA. Kami telah melakukan visum dan mengumpulkan barang bukti pendukung,” jelas AKP Margono.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku yang bekerja sebagai pedagang makanan keliling, diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara membujuk dan menekan korban. Hubungan tidak pantas ini baru terungkap setelah terjadi perselisihan antara keduanya yang akhirnya memicu pengakuan dari korban kepada pihak keluarga.
Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna memulihkan trauma yang dialami.
“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (Syim)