Home / Kriminal

Rabu, 8 September 2021 - 14:38 WIB

Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Foto.Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Foto.Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Foto.Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Polresta Mojokerto berhasil mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang kerap beraksi di Kota Mojokerto. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap tiga dari 4 pelaku. Masing-masing berinisial AR, SA dan ER. Sedangkan pelaku dengan inisial M masih dilakukan pengejaran.

Jaringan curanmor tersebut terbukti telah melakukan pencurian motor honda vario Nopol AG 5835 PBM milik Wahyu Aji Saputra (22) pemuda asal Nganjuk yang tinggal di rumah Kos jalan Tropodo, kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto pada 30 Agustus 2021. Pelaku berhasil membawa kabur motor dengan merusak pagar rumah kos dan merusak kunci motor dengan kunci T. Dari keterangan salah seorang pelaku, motor hasil curian biasa dijual dengan harga 5 juta.

READ  Pemuda di Trowulan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam Konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Rabu (8/9) siang mengatakan, jaringan Curanmor lintas daerah tersebut berasal dari Kabupaten Pasuruan. Ketiganyab berhasil ditangkap pada Selasa (7/9) sekitar pukul 02.45 di depan makam dusun Jetis, Desa Banjaragung Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur meski sebelumnya sudah dilakukan tembakan peringatan.
“Pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan, mulai mengidentifikasi modus operandi, kita mengidentifikasi gambar yang mengarah ke TKP, kemudian kita lakukan penelusuran terhadap identitas, kita mapping terhadap profil pelaku di gambar-gambar itu, alhamdulillah kita mendapatkan fakta hukum bahwa ini adalah jaringan yang selama ini kita cari,” ujar AKBP Rofiq Ripto Himawan.

READ  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadirkan sejumlah batang bukti, antara lain satu motor Honda Vario hasil pencurian, kunci T 10 buah, magnet 3 buah, helm 2 buah, tas 2 buah, dompet, topi dan sepasang sandal.

READ  Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

Masih kata Kapolresta Mojokerto, barang bukti Motor Honda Vario selanjutnya bisa dipinjam pakai oleh pemilik motor untuk digunakan kerja.
“Ini bisa pinjam pakai karena ini masih dibutuhkan dalam proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Kapolresta Mojokerto masih akan mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang dilakukan jaringan curanmor tersebut. Kapolresta Mojokerto juga berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendarannya.
“Saya berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati, pertama, jangan sampai parkir di tempat yang tidak aman, kedua, membuat sistem keamanan pribadi, bisa dengan kunci ganda atau roda motor diberi kunci, ” ucapnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

23 Tahun Berumah Tangga,Samino Tega Racuni Istrinya Dengan Racun Tikus .
Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kriminal

Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kriminal

Kerja Tak Sesuai Target, Korban Marah – Pelaku Balas dengan Pembunuhan

Kriminal

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Kriminal

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Kriminal

Kepala Desa Sampang Agung Ditangkap karena Penyalahgunaan Anggaran APBDes Kerugian Negara Capai Rp. 360 Juta”

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Aksi Bobol Rumah di Jetis, Motor yang Dibeli dari Uang Curian Disita

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu
?>