Home / Hukum

Sabtu, 24 September 2022 - 13:49 WIB

Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Mojokerto – SatSamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita belasan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dari rumah penjual berinisial DF (36) di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, yang di edarkan menggunakan aplikasi Ojek Online (Ojol) GoJek atau GoFood. Sabtu (24/09/2022)

Kapolresta Mojokerto Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T membenarkan bahwa SatSamapta berhasil menyita belasan miras.

READ  Pemandu Lagu Dan Melayani Pria Hidung Belang Di Bekuk Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan miras yang dipasarkan melalui aplikasi Ojol di area Kota Mojokerto. Selanjutnya saat itu juga, petugas Kepolisian melakukan pemesanan metode undercover buy.

“Saat itu petugas mendapati adanya miras yang akan diantar, dan kemudian kami ajak si Ojol ke rumah penjualnya,” Imbuh Umam.

READ  Gelar Piramida, Kapolresta Mojokerto : Kerjasama Yang Baik Adalah Kunci Dari Keberhasilan

Masih kata Umam, Saat didatangi kerumah penjual, Petugas menemukan tumpukan botol miras berbagai jenis yang siap dipasarkan.

Ditemukan, belasan miras yang berhasil disita dari berbagai jenis antara lain 5 (lima) botol minuman beralkohol Bir Bintang @620ml, 1 (satu) botol bekas berisi minuman beralkohol Bir Bintang @620ml (kosong), 2 (dua) botol bekas berisi minuman beralkohol Drum Whisky @350ml (Kosong), 3 (tiga) botol minuman beralkohol Arak Coffe @700ml, 4 (empat) botol minuman beralkohol Arak Rosella @700ml, 2 (dua) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Blue Lagoon @600ml, serta 1 (satu) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Enzoni Grapes @600ml.

READ  Dalam sehari Polresta Mojokerto Ungkap 3(tiga) Kasus Narkoba dan 1(satu) Kasus Narkotika

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mojokerto guna di proses secara Hukum, “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tutup IPTU MK Umam.

Share :

Baca Juga

Hukum

Jenderal Pol Idham Azis Tindak Tegas Korupsi Dana Covid-19

Hukum

PPKM Darurat di Perketat,Dalam Apel Gelar Pasukan Gabungan Polresta Mojokerto.

Hukum

Dapur Umum Terpadu TNI POLRI dan Pemda Siapkan Makan Sahur Warga Mojokerto

Hukum

Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Hukum

Polres Mojokerto Kota bersama Instansi Lakukan Tes Urine dan Swab

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi di Rutan, Puluhan Tahanan Divaksin Booster

Hukum

Audisi Dai Polisi Kamtibmas, Kapolresta Mojokerto : Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme

Hukum

AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022
?>