Home / Hukum

Sabtu, 24 September 2022 - 13:49 WIB

Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Foto. Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Mojokerto – SatSamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita belasan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dari rumah penjual berinisial DF (36) di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, yang di edarkan menggunakan aplikasi Ojek Online (Ojol) GoJek atau GoFood. Sabtu (24/09/2022)

Kapolresta Mojokerto Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T membenarkan bahwa SatSamapta berhasil menyita belasan miras.

READ  Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Bekerjalah dengan Baik dan Jangan Sakiti Hati Masyarakat

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan miras yang dipasarkan melalui aplikasi Ojol di area Kota Mojokerto. Selanjutnya saat itu juga, petugas Kepolisian melakukan pemesanan metode undercover buy.

“Saat itu petugas mendapati adanya miras yang akan diantar, dan kemudian kami ajak si Ojol ke rumah penjualnya,” Imbuh Umam.

READ  Kapolres Tinjau Pabrik Tangguh  PT Seetel Sunrise Di Jampirogo  Mojokerto

Masih kata Umam, Saat didatangi kerumah penjual, Petugas menemukan tumpukan botol miras berbagai jenis yang siap dipasarkan.

Ditemukan, belasan miras yang berhasil disita dari berbagai jenis antara lain 5 (lima) botol minuman beralkohol Bir Bintang @620ml, 1 (satu) botol bekas berisi minuman beralkohol Bir Bintang @620ml (kosong), 2 (dua) botol bekas berisi minuman beralkohol Drum Whisky @350ml (Kosong), 3 (tiga) botol minuman beralkohol Arak Coffe @700ml, 4 (empat) botol minuman beralkohol Arak Rosella @700ml, 2 (dua) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Blue Lagoon @600ml, serta 1 (satu) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Enzoni Grapes @600ml.

READ  Sambut HUT Ke 76 Bhayangkara Lalu Lintas, Polres Mojokerto Gelar Bakti Sosial Untuk Pengedara Difabel

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mojokerto guna di proses secara Hukum, “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tutup IPTU MK Umam.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Mojokerto Ringkus Sopir Truk yang Tega Begal Tetangga Sendiri dan Pura-pura Tolong Korban

Hukum

Polisi Berhasil Akhiri Pelarian Eks Pejabat Pemkot Terduga Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Indahnya Persaudaraan Dengan Silaturahmi

Hukum

Rekrontruksi Ulang Pembunuhan Juragan Rosokan Kejagan Dari 46 Adegan

Hukum

Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

Hukum

Kapolresta Mojokerto Skrining Donor Darah Plasma Konvalesen Bersama Anggota

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto merazia 111 Pemotor

Hukum

Sidang CV MMA: Ahli Sebut Kasus Lebih Tepat Diselesaikan di Jalur Perdata
?>