
Foto. Kadis Kesehatan Gelar Apel Ikrar Netralitas Dalam Pemilu 2024
Mojokerto, indexberita.com – Dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Tahun 2024, Pemerintah kabupaten Mojokerto menggelar Apel Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu 18/10/23, pukul 07.45 – selesai di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
Selain dilaksanakan di lingkup Kantor Bupati Mojokerto, Ikrar tersebut juga dilaksanakan di kantor perangkat daerah masing- masing. Tidak terkecuali Dinas Kesehatan yang melaksanakan apel ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas yang dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Pada sambutannya, Bupati Ikfina mengatakan bahwa Ikrar ini dianggap penting, agar para ASN di Kabupaten Mojokerto dapat bersikap netral dalam Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa ASN harus netral dan fokus pada tugasnya sebagai pelayanan publik.
“Pakta integritas ini adalah suatu bentuk janji maka jika terjadi pelnggaran maka ada hukuman sangsi yang harus diterima. ASN harus netral, artinya tidak boleh memihak dan tidak boleh bergerak mendukung salah satu calon atau salah satu pasangan calon.
Tidak boleh ada keberpihakan atau pembencian karena ASN adalah pelayanan publik dimana terdapat aturan- aturan yang mengikat.Tolong fokus pada pelayanan publik,ASN hanya sebatas menggunakan hak pilihnya saja, selain itu biarkan pemilihan tetap berjalan,” tegas bupati.
Selanjutnya ia juga memberikan penjelasan bentuk- bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan diantaranya :
– Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan,
sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon (presiden/wakil presiden/dpr/ dpd/dprd/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil walikota),
– Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif,
– Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon,
– Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon,
– Tim sukses dengan menunjukkan/ memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon, serta
alat peraga terkait partai politik/bakal calon.
– Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon,
– Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara,
serta bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh ASN agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Untuk semua pimpinan, mohon semua kabid untuk memasang poster terkait bentuk- bentuk pelanggaran ASN yang harus dipahami dan seluruh kepala puskesmas dan kepala Labkesda agar mensosialisasikan bentuk- bentuk pelanggaran ASN.
Jadi sebelum, selama dan sesudah pemilihan, tolong fokus pada pelayanan publik saja,” ungkap bupati.
Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM dan Pejabat struktural dan ka. UPTD puskesmas dan diikuti seluruh ASN lingkup Dinas Kesehatan.
Red : syim