Home / Kriminal

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:15 WIB

Bobol Rumah Kosong , 2 Orang Perempuan di Bekuk Polisi

Utama

Foto. Bobol Rumah Kosong , 2 Orang Perempuan di Bekuk Polisi

SIDOARJO . Indexberita.com Seorang perempuan SH (41) warga Desa Gampang Kecamatan Prambon melaporkan pencurian dirumahnya yang terjadi pada 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 Wib. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/10/2023).

Dijelaskan Kusumo, awalnya dua wanita warga Desa Jati Alun Alun berinisial EW (29) dan SW (41) sebagai tersangka pencurian dirumah korban ini, mengetahui jika di wilayah Desa Gampang ada kegiatan gebyar sholawatan. Keduanya berpikir pasti banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemilik lantaran melihat sholawatan.

Kebetulan pas mereka berjalan di kawasan tersebut, ada seorang wanita yang sedang mengunci pintu dan akan melihat sholawatan. Benar saja, begitu korban pergi, kedua tersangka ini masuk melalui belakang rumah dan membuka pintu kayu model kuku tarung dengan direnggangkan celahnya hingga tangan pelaku SW bisa masuk dan meraih selot pintu yang dikunci dari dalam. Setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam rumah, terangnya.

READ  Tega Jual Istrinya Tarif 1,5.Juta Akhirnya Di Bekuk Polisi

“Keduanya pun leluasa mengambil perhiasan dan uang tunai, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Korban melaporkan kejadian pada keesokan hari ke Polsek Prambon. Dan pada Sabtu (14/10/2023) Penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian). Kemudian Penyidik bersama korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa Gelang Rolek Cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut, beber Kapolresta Sidoarjo.

READ  Kasus Persetubuhan di Mojokerto: Pria 34 Tahun Ditangkap, Janjikan Hadiah HP Baru

Kusumo menambahkan, dari keterangan S yang berprofesi sebagai pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian mengaku bahwa telah membeli perhiasan emas tersebut dari 2 orang perempuan. “Berkat penyelidikan dan kejelian polisi, akhirnya teridentifikasi pelaku yaitu EW dan SW,” tandasnya.

Akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus dirumah masing-masing pada 14 Oktober 2023. Saat diinterograsi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban SH di Desa Gampang. Uang hasil menjual barang curian digunakan untuk bayar utang di rentenir dan bayar sepeda motor mio.

READ  Dua Rumah Janda Di Mojokerto Di Rampok ,Tak Lama Pelaku Di Bekuk Polisi

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka EW antara lain uang tunai sebesar Rp13.200.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 Nopol W-6873-YO, 1 buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru. Sedangkan dari tersangka SW yaitu uang tunai sebesar Rp19.265.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol dan barang yang disita dari saksi, 1 buah gelang Rolek Cor berat 14,570 gr beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rejeki, 6 buah gelang keroncong tanpa surat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Tyaz/Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Mayat Mengapung ,Gegerkan Warga Ngingasrembyong

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Ungkap Beragam Kasus Pencurian, Belasan Pelaku Diamankan

Kriminal

Korban Pelecehan Seksual di Mojokerto Memperihatinkan, Wabup Gus Barra Beri Perhatian

Kriminal

Warga Mojowiryo Diringkus Polisi AtasĀ  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

Kriminal

Ngaku Anggota BIN, Empat Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Diciduk di Mojokerto

Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Mojokerto: Ayah Tiri dan Kakak Ipar Korban Dibekuk

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan
?>