Home / Kriminal

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:11 WIB

Brutal! Residivis Asal Lamongan Perkosa dan Rampok Wanita yang Baru Dikenal Lewat Facebook

Kota Mojokerto .Indexberita.com Seorang pria residivis asal Lamongan kembali berulah. Baru bebas dari penjara, SP (30) tega memperkosa dan merampok seorang wanita yang baru dikenalnya melalui Facebook. Aksi biadab itu dilakukan di lokasi sepi wilayah Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H. mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Korban, seorang perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun, awalnya berkenalan dengan pelaku di media sosial. Hubungan keduanya berlanjut lewat WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sahari, Surabaya.

READ  Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang

“Setelah bertemu, pelaku membawa korban menuju Dawarblandong. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun, dipukuli berkali-kali, ditelanjangi, kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkannya di tempat kejadian,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Ruang Prabu Hayam Wuruk, Selasa (27/5/2025).

READ  Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Sum, menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018. “Di tahun 2008 divonis 7 tahun penjara, lalu pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun. Kini, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa,” tegasnya.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Senin (26/5/2025) oleh gabungan tim Resmob dan Jatanras.

READ  Polsek Pungging Berhasil Ringkus 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

“Motifnya adalah ingin menguasai barang berharga korban. Ini ketiga kalinya dia melakukan kejahatan sejenis,” lanjut AKP Siko.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Ganja di Trawas, Seorang Pria Asal Malang Diamankan

Kriminal

3 Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai ,di Trowulan di Ringkus Polisi.

Jatim

Wanita Penipu Masuk Penjara Lagi

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kepolisian

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kriminal

Kerja Tak Sesuai Target, Korban Marah – Pelaku Balas dengan Pembunuhan

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu
Oknum Guru SDN Jarak Wonosalam Jadi Korban penganiyayaan Seorang Warga

Kriminal

Oknum Guru SDN Jarak Wonosalam Jadi Korban penganiyayaan Seorang Warga
?>