Home / Kriminal

Senin, 16 Juni 2025 - 20:31 WIB

Screenshot

Screenshot

Mojokerto, IndexBerita.com – Misteri kematian Almarhum Alfan akhirnya terungkap dalam konferensi Pers yang digelar Sore ini di Ruang Sanika Satyawada Polres Mojokerto, Senin (16/6 ).

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra akhirnya menetapkan saudara Rio Filianto sebagai tersangka setelah dari rangkaian proses penyelidikan Tim Sat Reskrim Polres Mojokerto. Dalam pemeriksaan tersebut saudara Rio Filianto terbukti menakuti Alamarhum Alfan dengan mengancam akan membawakan pedang sehingga Almarhum Alfan melarikan diri ke arah sungai Brantas untuk bersembunyi.

READ  Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga

Tersangka mengejar Almarhum Alfan sampai ke Pinggir sungai, namun hanya menemukan Tas dan sepatu yang ditinggalkan Almarhum Alfan.
Dari Saksi Ahli Pidana Dr. Toetik Rahayuningsih, SH. M.Hum. yang diminta keterangan oleh penyidik yang menangani kasus ini bahwa tindakan Saudara Rio Filianto untuk menakuti Alamarhum sudah masuk ke dalam pasal 359 KUHP.

READ  Resahkan Warga, 5 Pelaku Gengster Bersajam Diringkus Polres Mojokerto 

“Meskipun akibat kematian bukan maksud dan tujuan saudara Rio Filianto namun ia seharusnya patut menduga bahwa serangkaian perbuatannya tersebut menyebabkan ketakutan Almarhum, sehingga keadaan yang demikian membuat orang ketakutan ingin melarikan diri, karena Alamarhum tidak tahu jalan pulang maka jalan yang dipilihnya adalah masuk sungai dan kemudian tenggelam sehingga mengakibatkan kematiannya.” Ujar Kasat Reskrim Membacakan hasil keterangan dari saksi Ahli di hadapan media yang meliput kegiatan Konferensi Pers.

READ  Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

Almarhum Alfan ditemukan meninggal dunia di aliran sungai Brantas setelah menghilang selama 3 hari. Saat ini tersangka Rio Filianto harus mendekam di balik Tahanan Polres Mojokerto dan dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Mojokerto Cek Lokasi Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kawasan Hutan Jati Kemlagi

Kriminal

Kapolresta Mojokerto Cek Lokasi Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kawasan Hutan Jati Kemlagi

Kriminal

Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Kriminal

Tega Jual Istrinya Tarif 1,5.Juta Akhirnya Di Bekuk Polisi

Kriminal

Identitas Mayat dibawah Jembatan Ngrame Pungging Mojokerto Ternyata Orang Nganjuk

Kriminal

Suami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Kriminal

13 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, Polres Mojokerto Tegas Berantas Kriminalitas

Kriminal

Gasak Jutaan Rupiah, Perampok Bermodus Buser Polisi Beraksi di Jombang

Kriminal

Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap
?>