Home / Kriminal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Empat Motor di Empat Lokasi Berbeda

MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Kamis (9/10) siang.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, SH, SIK, MH memimpin langsung konferensi pers tersebut. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Gedeg pada Rabu, 1 Oktober 2025 pagi.

READ  Pembobol Brangkas SMKN 1 Pungging Di Ringkus

“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang dan ditutup pelindung magnet. Namun keesokan paginya, saat hendak menyapu halaman, korban mendapati motornya beserta helm sudah tidak ada di tempat,” jelas AKBP Herdiawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedeg dengan dukungan Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku.

Dua pelaku masing-masing berinisial S (32), warga Gresik, dan MR, yang juga berasal dari wilayah Jawa Timur. Dari hasil pengembangan penyidikan, keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi (Kabupaten Mojokerto), Gedeg (Kabupaten Mojokerto), dan Lamongan.

READ  Pencuri Mobil Dan Motor Di Dor Polisi Kaki Kanan Dan Kiri

“Total ada empat unit motor yang berhasil dicuri oleh pelaku, di antaranya Yamaha Aerox, Honda Beat, Honda Genio, dan Yamaha R15,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dua kunci T, satu jaket, sarung tangan, dan topi hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga turut disita.

READ  Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKBP Herdiawan Arifianto.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Mojokerto Kembali Amankan Pengedar Sabu

Kriminal

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

Kriminal

Suami Jual Istri untuk Fantasi Seksual: Terbongkar Lewat Media Sosial

Kriminal

Tega Jual Istrinya Tarif 1,5.Juta Akhirnya Di Bekuk Polisi

Kriminal

Polres Mojokerto Kota  Gagalkan Sindikat Narkoba Sasar Pelajar, Selamatkan 1 Juta Jiwa”

Kriminal

Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar
Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Kriminal

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Kriminal

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi
?>