Home / Kriminal

Senin, 2 Maret 2026 - 16:34 WIB

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ungkap Kasus Debt Collector Ilegal, Tiga Pelaku Dibekuk

MOJOKERTO Indexberita.com Aparat dari Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap seorang warga di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025.

Dalam kejadian tersebut, korban yang tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport dihentikan oleh sejumlah pelaku yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan. Tanpa dilengkapi dokumen resmi, para pelaku memaksa korban keluar dari kendaraan, mengambil alih mobil, serta melakukan ancaman.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, para pelaku membawa kabur mobil milik korban dan menjualnya dengan harga Rp80 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara para pelaku.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H., Li., menjelaskan bahwa tiga pelaku berinisial JS, RW, dan MM telah berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

READ  Tengkulak Bawang Merah Pingsan Usai Diberi Minuman, Uang 40 Juta Lenyap

“Ketiga pelaku kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Sementara satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam aksinya para pelaku tidak hanya melakukan penarikan kendaraan secara ilegal, tetapi juga disertai unsur ancaman dan paksaan terhadap korban.

READ  Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

“Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai debt collector, kemudian menghentikan korban di jalan dan memaksa mengambil kendaraan tanpa prosedur hukum. Ini jelas merupakan tindak pidana pemerasan dan penggelapan,” tegas AKP Aldhino.

Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa menunjukkan surat tugas resmi maupun putusan pengadilan.
“Jika ada upaya penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. Kami pastikan setiap tindakan pemaksaan dan perampasan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

READ  Toko Emas Di Jetis Di Satroni Perampok, 15 Kalung Emas Raib

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme dan penarikan kendaraan ilegal guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Anggota Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Saat Patroli Rutin

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Kriminal

Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

Kriminal

Bobol Rumah Kosong , 2 Orang Perempuan di Bekuk Polisi

Kepolisian

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kriminal

Seorang Mucikari Berhasil Diringkus Polresta Mojokerto, Jual Wanita Hamil Untuk Permintaan Threesome 

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kriminal

Pelaku Penganiayaan Warung Yuk Sul Di Tembak Polisi
?>