Home / Kriminal

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:30 WIB

Polres Mojokerto Bongkar Kasus Curat Truk Hino di Mojoanyar, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim

MOJOKERTO .Indexberita.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah truk Hino yang terjadi di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin malam (2/3/2026). Kedua pelaku yang diketahui berinisial H dan L.H diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku H merusak gembok pintu gudang menggunakan linggis sebelum membawa kabur truk Hino milik korban menuju arah Surabaya.

READ  Wanita Penipu Masuk Penjara Lagi

Korban baru menyadari kendaraannya hilang pada Selasa pagi (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dan truk yang sebelumnya diparkir di dalam gudang sudah tidak berada di tempat.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. Tersangka H akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (6/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni L.H, di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li, menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

READ  Resahkan Warga, 5 Pelaku Gengster Bersajam Diringkus Polres Mojokerto 

“Setelah menerima laporan korban, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto,” ujar AKP Aldhino.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk Hino warna hijau, STNK dan BPKB kendaraan, satu batang linggis yang digunakan untuk merusak gembok gudang, serta beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

READ  Warga Mojokerto Melapor Ke Polres Mojokerto Kota, Beli Akun Sosmed, Malah Ditipu, Rp 5,9 Juta Raib

AKP Aldhino menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Syim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kriminal

Bawa Kabur Motor, Remaja Karyawan Warkop di Mojokerto Dipolisikan

Kriminal

Polres Jombang Tangkap 30 Orang Selama Operasi Tumpas Semeru 2024

Kriminal

Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Kriminal

Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka

Kriminal

Pencuri Mobil Dan Motor Di Dor Polisi Kaki Kanan Dan Kiri
Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Kriminal

Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka
?>