Home / Hukum

Selasa, 26 Mei 2020 - 12:03 WIB

Akibat Membakar Hutan Warga Desa Karta Mulya Diciduk Satreskrim Polsek Kolam

Warga Desa Karta Mulya Diciduk Satreskrim Polsek Kolam.

Kota waringin Lama Indexberita.com  warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara berinisial YB (30) diamankan satuan anggota Polsek Kolam pada Minggu (24/5/2020)

Pria tersebut diamankan lantaran kedapatan membakar lahan seluas satu Hektare yang terletak di Blok D27/28 Divisi III DSRE (Danau Sare Estate) PT. BGA di Desa Sakabulin Kecama Kolam Kab. Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalteng.

READ  Toko Sembako Barokah di Mojokerto Dibobol Maling, Rokok Amblas

Saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2020) siang, Kapolres Kobar melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat salah satu anggota Polsek Kolam mendapatkan informasi adanya hotspot (titik api) melalui aplikasi Lapan (salah satu aplikasi cek hotspot untuk mengathui keberadaan titik api).

READ  Perpisahan Kapolresta Mojokerto ke Panti Asuhan dengan beri Kenangan Sebelum Pindah Tugas

“Setibanya di tempat kejadian kebakaran hutan, diketahui bahwa kondisi api masih menyala kecil dan mengeluarkan asap dengan luasan Area kurang lebih satu Hektare. Kemudian anggota Polsek Kolam bersama tim satgas Karhutla berupaya memadamkan api,” kata Kapolsek Kolam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu buah korek mancis, enam batang kayu dengan berbagai ukuran serta satu bilah parang diamankan ke Polsek Kolam guna pemeriksaaan lebih lanjut.

READ  Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) D Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 milyar,” tegas Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto.Hadiboy

Share :

Baca Juga

Hukum

Ingin Pilkades Suses, Polres Bersama Forkopimda Gelar Patroli Bersama Pantau Langsung Pilkades Mojokerto

Hukum

Tasyakuran HUT Ke-75 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2021

Hukum

Antisipasi Covid-19,  Polres Mojokerto Perketat Akses Masuk Wilayah

Hukum

Kapolres Bagikan Bantuan Sembako dari Pintu ke Pintu Ke Rumah Warga di Lereng Gunung Penanggungan
Gerak Cepat Polres Mojokerto Bareng Warga Bersihkan material Longsor Pacet.

Hukum

Gerak Cepat Polres Mojokerto Bareng Warga Bersihkan material Longsor Pacet.

Hukum

18 Personel Menerima Penghargaan Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bubarkan Warga Berkerumun Di Alon-Alon CegahPenyebaran Covid-19

Hukum

27 Sertifikat Milik Bupati Non Aktif MKP Di sita KPK
?>