JOMBANG .Indexberita.com – Komplotan perampok bermodus pura-pura sebagai tim buser polisi beraksi di wilayah Kabupaten Jombang dan berhasil menggasak uang tunai jutaan rupiah milik seorang pedagang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil meringkus satu pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono, mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap adalah Edy Sumarno (46), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Sementara dua rekannya yang akrab disapa Keceng dan Babe masih dalam pengejaran.
“Pelaku merupakan residivis kasus perampokan, penipuan, dan penggelapan motor. Ia pernah divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers di Polres Jombang, Senin (16/6/2026).
Aksi perampokan tersebut terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang. Korban, Amo’in (68), seorang pedagang asal Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kala itu sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Terminal Jombang untuk naik Bus Sumber Slamet.
Karena kelelahan, korban sempat tertidur di dalam mobil. Saat terbangun, ia sudah berada di depan Warung Lumayan, Jalan Jati(Syim)