Mojokerto.indexberita.com Akibat ketahuan membawa narkotika jenis sabu-sabu, warga Mojokerto ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi jumat (16/4), anggota satnarkoba Polresta Mojokerto melakukan penangkapan terhadap tersangka Firman Cahya Utama dan Akhmad Jaelani di jalan Tunggul sari disini Daleman Desa Japan Kecamatan Sooko kabupaten Mojokerto. Tersangka membawa satu klop plastik berisi sabu.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Firman mengaku barang haram itu dibeli dari Mochamad Afif Fudin. Atas keterangan itu dilakukan penagkpaan terhadap tersangka Afif pada Sabtu 17 April 2021 di warung makan di desa Hemekan kecamatan Sooko kabupaten Mojokerto sekitar pukul 00.30 wib. Saat itu tersangka Afif bersama rekannya Dekat Prana Pamula.
Anggota Satnarkoba melakukan pengembangan lagi sehingga Sabtu 17 April 2021 pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Agung Andik Irawan di rumahnya di dusun Kasihan RT/RW 001/002 Desa Domas kecamatan Trowulan kabupaten Mojokerto. Dari tangan Agung berhasil didapati satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu, satu sekrop sedotan dan satu tutup botol.
Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, para pelaku dan barang bukti diamankan ke
Polresta Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku Agung Andik merupakan kurir,” ungkapnya, Kamis (22/4).