Home / Kriminal

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:41 WIB

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu

Mojokerto, Indexberita.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memusnahkan sejumlah barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu pagi (21/5/2025). Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan disaksikan oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Kegiatan dimulai dengan laporan dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dina Kartiorisanti SH MH. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum periode Januari hingga April 2025. Terdiri dari 8 perkara keamanan dan ketertiban umum, 17 perkara narkotika, serta 14 perkara kesehatan.

READ  6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib"

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 80,66 gram, pil dobel L sebanyak 10.032 butir, jamu tradisional sebanyak 1.590 botol, kosmetik ilegal sebanyak 50 pak, dua unit handphone, dan uang palsu senilai Rp196.250.000,” terang Dina.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan, direndam, hingga ditimbun agar tidak dapat digunakan kembali.

READ  Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana SH MH CLA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam tahap akhir proses peradilan pidana, yaitu eksekusi.

“Ini adalah wujud transparansi dan komitmen kami dalam penegakan hukum. Pemusnahan dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” jelasnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ibu Ida Ayu Sri Adrianti Astuti SH MH, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Sutarto SH SIK, Dandim 0815 Letkol Inf. Ruli Danang Wijaya, perwakilan BNN, Lapas Mojokerto, Dinas Kesehatan, hingga Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

READ  Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka

Dengan pelaksanaan pemusnahan ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat terus menjaga integritas, profesionalitas, serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang bersih dan transparan di wilayah Kabupaten Mojokerto.(Syim)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga

Kriminal

Hasil Ungkap 2019 ,Polres Mojokerto Musnahkan Botol Minuman Keras

Kriminal

Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Open BO Di Pasuruan

Kriminal

PNS di Mojokerto Ditahan karena Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp 203 Juta”

Kriminal

Puluhan Warga Geram, Laporkan Oknum Pemblokiran Jalan ke Polres Mojokerto

Kriminal

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

Kriminal

Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto
?>