Home / Kriminal

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:59 WIB

Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak hingga Luka Parah, Polisi Bertindak

Mojokerto .Indexnerita.com Seorang ayah tiri di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, berinisial JPAW (26), ditangkap polisi setelah menganiaya anak tirinya, AP (11), hingga mengalami luka berat.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa, melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tante korban menerima laporan dari pihak sekolah pada Senin (10/3/2025). Pihak sekolah mengabarkan bahwa AP mengalami luka dan berdarah.

READ  Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid An Nur Mojokerto Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu Polisi

“Saat ditanya, korban mengaku telah dipukul dan dianiaya oleh ayah tirinya menggunakan kayu serta rantai sepeda motor berulang kali di bagian punggung,” ujar AKP Siko dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Selasa (11/3/2025).

Menurut AKP Siko, pelaku menganiaya korban dengan memukul punggung sebanyak tiga kali dan kaki dua kali menggunakan rantai sepeda motor serta kayu. Tak hanya itu, korban juga dipaksa melakukan jongkok-berdiri hingga 2.500 kali. Namun, setelah baru mencapai 50 kali, korban tidak sanggup, sehingga pelaku kembali memukulnya sebanyak sembilan kali di punggung dan tujuh kali di kaki.

READ  Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

“Motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena kesal, saat disuruh belajar korban malah tertidur,” lanjut AKP Siko.

Barang bukti yang diamankan berupa satu rantai sepeda motor sepanjang 25 cm dan satu ranting bambu berukuran 50 cm.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1 dan 2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

READ  Polres Mojokerto Ungkap Kasus Ganja di Trawas, Seorang Pria Asal Malang Diamankan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak, yang dapat berakibat fatal dan berdampak hukum serius.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Kriminal

Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

Kriminal

Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka

Kriminal

Satrekrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Kriminal

Tiga Pelaku Curas di Mojokerto Ditangkap Setelah 15 Aksi, Penadah Masih Buron”

Kriminal

Dua Bule Gasak Uang di Toko Perabotan Trowulan, Modus Ajak Ngobrol dan Tukar Uang

Kriminal

Anggota Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Saat Patroli Rutin

Kriminal

20 Tersangka Terjaring Operasi Pekat, Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba Berbahaya
?>