Home / Kriminal

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:59 WIB

Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak hingga Luka Parah, Polisi Bertindak

Mojokerto .Indexnerita.com Seorang ayah tiri di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, berinisial JPAW (26), ditangkap polisi setelah menganiaya anak tirinya, AP (11), hingga mengalami luka berat.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa, melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tante korban menerima laporan dari pihak sekolah pada Senin (10/3/2025). Pihak sekolah mengabarkan bahwa AP mengalami luka dan berdarah.

READ  6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib"

“Saat ditanya, korban mengaku telah dipukul dan dianiaya oleh ayah tirinya menggunakan kayu serta rantai sepeda motor berulang kali di bagian punggung,” ujar AKP Siko dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Selasa (11/3/2025).

Menurut AKP Siko, pelaku menganiaya korban dengan memukul punggung sebanyak tiga kali dan kaki dua kali menggunakan rantai sepeda motor serta kayu. Tak hanya itu, korban juga dipaksa melakukan jongkok-berdiri hingga 2.500 kali. Namun, setelah baru mencapai 50 kali, korban tidak sanggup, sehingga pelaku kembali memukulnya sebanyak sembilan kali di punggung dan tujuh kali di kaki.

READ  Motif Harta dan Hubungan Gelap: Kisah Kelam Pembunuhan di Hutan Mojokerto

“Motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena kesal, saat disuruh belajar korban malah tertidur,” lanjut AKP Siko.

Barang bukti yang diamankan berupa satu rantai sepeda motor sepanjang 25 cm dan satu ranting bambu berukuran 50 cm.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1 dan 2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

READ  Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak, yang dapat berakibat fatal dan berdampak hukum serius.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warga Mojokerto Melapor Ke Polres Mojokerto Kota, Beli Akun Sosmed, Malah Ditipu, Rp 5,9 Juta Raib

Kriminal

Pemuda di Trowulan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Polres Mojokerto Lakukan Olah TKP Mayat Tampah Identiras

Kriminal

Modus Ritual Pengganda Uang Makan Korban Rp22 Juta, Dua Penipu Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto

Kriminal

Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Kriminal

20 Tersangka Terjaring Operasi Pekat, Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba Berbahaya

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara

Kriminal

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
?>