Home / Hukum

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:46 WIB

Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Utama

Foto. Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Mojokerto, IndexBerita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan seorang pegawai berinisial YF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar untuk tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi, termasuk kepala puskesmas serta pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

READ  Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

“Kami menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD di 27 puskesmas. Berdasarkan alat bukti yang cukup, YF kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

 

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa YF diduga melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan keuangan dengan menginput data yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

READ  Tingginya angka Kecelakaan, Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

“Dalam dokumen keuangan yang diinput, tidak ada kontrak resmi, namun tetap dilakukan pencairan anggaran. Sehingga ada perbedaan signifikan antara RAB dan realisasi anggaran,” jelasnya.

Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur dari Juli hingga Desember 2024 mengonfirmasi adanya kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar. Selain dugaan mark-up dan manipulasi anggaran, tersangka juga diduga memalsukan sejumlah dokumen.

READ  Nilai Sempurna Diraih Personil Polda Jatim pada Pelatihan Kemampuan Linguistik Forensik Bagi Penyidik Polri

Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas Kajari.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejari Mojokerto tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi ini. (Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Razia Cipta Kondusif,Jelang Sidang Putusan Mahkamah Konsitusi Di Jakarta

Hukum

Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi TA 2017 – 2020

Hukum

Penjual Bangkai Ayam Di Mojokerto,Di Bekuk Polisi

Hukum

Gasak 13 Motor Di Mojokerto, Mantan Residivis Jambret Di Ringkus Polres Mojokerto

Hukum

Sempat Viral, Pencuri Kambing Di Mojosari Ahirnya Berhasil di Tangkap Polres Mojokerto

Hukum

10 Personel mendapat Reward Kapolresta Mojokerto

Hukum

Polresta Sidoarjo Buka Posko Siaga Vaksin 24 Jam

Hukum

Sarasehan Polda Jatim Dan Bhakti Bhayangkara Berikan 2 Ton Beras Dan 2 Kwintal Gula pada Warga Trowulan .
?>