Home / Hukum

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:46 WIB

Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Utama

Foto. Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Mojokerto, IndexBerita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan seorang pegawai berinisial YF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar untuk tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi, termasuk kepala puskesmas serta pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

READ  Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, Polresta Mojokerto Melakukan Monitoring Rutin Ke Agen Penyaluran Minyak Goreng

“Kami menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD di 27 puskesmas. Berdasarkan alat bukti yang cukup, YF kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

 

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa YF diduga melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan keuangan dengan menginput data yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

READ  Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial kepada Warga yang terdampak Musibah

“Dalam dokumen keuangan yang diinput, tidak ada kontrak resmi, namun tetap dilakukan pencairan anggaran. Sehingga ada perbedaan signifikan antara RAB dan realisasi anggaran,” jelasnya.

Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur dari Juli hingga Desember 2024 mengonfirmasi adanya kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar. Selain dugaan mark-up dan manipulasi anggaran, tersangka juga diduga memalsukan sejumlah dokumen.

READ  Festival Mojotirto Digelar Sebagai wujud Syukur Warga Tak Pernah Kekurangan Air

Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas Kajari.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejari Mojokerto tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi ini. (Syim)

 

Share :

Baca Juga

Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Hukum

Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Hukum

Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Hukum

Peduli dan Bersilaturahmi, Kapolres Mojokerto Anjangsana Kepada Anggota Yang Sakit

Hukum

24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas
Polres Mojolerto Meninjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama Masyarakat ,Dampak  Covid-19   

Hukum

Polres Mojolerto Meninjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama Masyarakat ,Dampak  Covid-19   

Hukum

Begini Penjelasan Kasat Reskrim Empat Orang Ngaku Polisi di Amankan Polres Mojokerto.

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Motor Relawan Pemulasaran Covid-19

Hukum

Razia Balap Liar, Polresta Mojokerto Sita Puluhan Motor dan Amankan Puluhan Pemuda
?>