Home / Kriminal

Rabu, 3 Maret 2021 - 04:33 WIB

Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Foto.Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Foto.Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Foto.Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Dua pasangan kekasih di Bekuk Polisi Polresta Mojokerto yakni DF(19) pemuda asal Kecamatan Magersari ,Kota Mojokerto dan SG(19) Warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Pasalnya dua pasangan kekasih ini melakukan aborsi di rumah di Lingkungan Margosari Gang I Nomor 17, RT 02 RW 01, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dalam konferensi pers dan adegan rekonstruksi kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan kekasih yang sama-sama masih berusia 19 tahun, Rabu (3/3/2021) di Lingkungan Margosari Gang I Nomor 17, RT 02 RW 01, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto di jaga ketat polisi bersenjata lengkap.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hari ini Polresta Mojokerto merilis pengungkapan kasus tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Hal ini diketahui pada saat petugas dari satuan Sabhara bekerjasama dengan Satpol PP Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan razia di beberapa kosan di Kota Mojokerto pada tanggal 4 Februari 2021 pukul 22.00.

READ  Kepala Desa Sampang Agung Ditangkap karena Penyalahgunaan Anggaran APBDes Kerugian Negara Capai Rp. 360 Juta"

“Tepatnya di daerah Kelurahan Kranggan itu didapati tersangka DF seorang laki-laki berusia 19 tahun warga Magersari ditemukan sedang ada di kosan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap handphone tersangka. Nah ternyata hasil pemeriksaan handphone ini terdapat foto janin, berdasarkan pengakuannya janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG berusia 19 tahun warga sooko,” jelasnya.

“Dan kemudian oleh petugas sat Sabhara ditindaklanjuti kepada unit PPA satreskrim, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya yakni dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka DF ini didapati obat-obatan yang diduga sebagai obat untuk menggugurkan janin bayi tersebut. Dari keterangan dua tersangka baik DF maupun SG bahwa hal ini mereka lakukan karena merasa malu tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan,” tandasnya.

READ  Polda Jatim Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya

Lebih lanjut dikatakannya, kejadian aborsi ini terjadi pada tanggal 17 Januari 2021 sekitar jam 00.15 WIB. Jadi kedua tersangka ini sepakat membeli obat ini secara online dengan nilai Rp350.000. Nah kemudian setelah itu tersangka SG mengkonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak 5 butir, kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian selanjutnya Apa yang dirasakan tersangka SG ini adalah badannya merasa meriang kemudian perutnya terasa sakit akibat kontraksi pengaruh obat.

“Sehingga tidak lama kemudian janin tersebut keluar dalam kondisi meninggal dengan ditampung oleh tersangka DF menggunakan ember ini dan selanjutnya oleh tersangka DF dilakukan pemandian dengan menggunakan air hangat. Diketahui janin tersebut usianya 5 bulan dan berjenis kelamin laki-laki kemudian selesai dimandikan. Kemudian dimasukkan ke wadah kendi untuk selanjutnya tersangka DF keluar dari kamarnya menuju ke samping rumah menggali kuburan untuk janin tersebut sedalam 30 cm menggunakan sekop maupun linggis,” ungkapnya.

READ  Seorang pria pengidap gangguan jiwa bacok tetangganya hingga tewas

“Kedua tersangka dijerat pasal 19 undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan tindak pidana aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda satu miliar,” pungkasnya.

Masih kata Kapolresta Mojokerto, laki-laki ini tinggal bersama ibunya dan ibunya sendiri juga tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh anaknya. Hubungan tersangka DF dan SG ini sudah berlangsung selama 1 tahun.

“Menurut keterangan tersangka, mereka membeli obat melalui online dengan kata kunci obat aborsi di google. Kemudian dihubungi penjualnya melalui telegram. Perlu diketahui, dari perbuatan kedua tersangka diperoleh 15 adegan rekonstruksi,” tegasnya.

“Dimana kita lakukan ini karena minimnya saksi, sehingga ini mempermudah nantinya penyidik untuk mendapat dukungan alat bukti berupa rekonstruksi keterangan kedua tersangka yang istilahnya kooperatif memberikan fakta sebenarnya yang terjadi sehingga 15 adegan tadi dirasa cukup untuk pembuktian tersangka,” tutupnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Penjambret Emak-Emak, Ditangkap King Serse Reskrim Polsek Sooko Saat Sedang Patroli

Kriminal

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kriminal

Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan

Kriminal

Sadis. Menantu Bunuh Mertua Dan Membakarnya

Kriminal

Ngaku Anggota BIN, Empat Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Diciduk di Mojokerto

Kriminal

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang
Kapolresta Mojokerto Cek Lokasi Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kawasan Hutan Jati Kemlagi

Kriminal

Kapolresta Mojokerto Cek Lokasi Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kawasan Hutan Jati Kemlagi

Kriminal

Geger, Tahu Isi Sabu. Lapas Mojokerto Temukan Sabu – Sabu Di Dalam Gorengan.
?>