
Foto.Polresta mojokerto tangkap suami Jual istri sirihnya Melalui Aplikasi Facebook
Mojokerto.Pelaku Inisial WW (37) tega menjual istrinya inisal B (30) senilai 2jt diringkus polresta mojokerto
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik di tulung agung telah dua kali menjual istri sirihnya.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwito mengatakan pelaku menjual istri sirihnya melalui aplikasi facebook untuk melakukan hubungan seks threesome.
Lanjutnya, ia membawa istrinya ke mojokerto untuk melakukan transaksi dengan pembeli yang adalah warga Mojokerto.
“Pelaku membawa istrinya ke hotel wilayah hukum Mojokerto dengan uang perjalanan dari Tulungagung Rp 500.000 yang selanjutnya di bayar di hotel Rp 1.500.000”, katanya.
Dari pria yang memesan istrinya kemudian terjadi hubungan suami istri dengan cara threesome.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP, serta pasal 506 KUHP.
“Dipidana dengan penjara paling singkat 3-15 tahun denda 120 jt- 600jt Motifnya menjual orang untuk mendapatkan keuntungan dijual senilai 2 juta, semua keuntungan untuk pelaku”, ujarnya.(Syim)