
Foto. Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L Tanpa Izin
Mojokerto.Indexberita.com Polsek Dlanggu, Mojokerto, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran pil Double L tanpa izin edar. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/III/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLDA JATIM/POLRES MOJOKERTO/POLSEK DLANGGU, kejadian terjadi pada hari Kamis, 20 Maret 2024, sekitar jam 16.00 WIB, di sebuah kos-kosan di Kec. Puri Kab. Mojokerto.
Pelaku, RS alias Bocor dan FD alias Regol, kedapatan menyimpan 1.600 butir pil Double L beserta barang bukti lainnya di tempat kediaman mereka. Proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan oleh tim reskrim Polsek Dlanggu, yang dipimpin oleh IPTU Suparno, S.H.
Kronologis singkat kejadian menyebutkan bahwa anggota reskrim Polsek Dlanggu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran pil Double L di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang terdiri dari pil Double L, uang, dan peralatan telepon seluler.
Selanjutnya, terlapor dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah selanjutnya mencakup gelar perkara, lengkapi mindik, periksa tersangka dan saksi, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik Polda Jatim.
Kapolsek Dlanggu, IPTU Mohammad Khoirul Umam, S.E., M.H., menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan demikian, Polsek Dlanggu terus berupaya memberantas tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ini adalah bukti nyata dari upaya Polsek Dlanggu, Mojokerto, dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.(Syim)