Home / Investigasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:23 WIB

Satpol PP Sasar Kos dan Hotel Melati: 3 Pasangan Non-Pasutri dan Miras Terjaring

MOJOKERTO, IndexBerita.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar razia terhadap sejumlah kos-kosan dan hotel kelas melati pada Selasa pagi (24/6). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran terkait perizinan usaha, pajak daerah, hingga aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.

Salah satu lokasi yang disasar adalah rumah kos di kawasan Sidojoyo, tepatnya di Jalan Empunala No. 311. Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya belum dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun bukti pembayaran retribusi pajak daerah. Selain itu, ditemukan pula pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar.

READ  PSN di Lingkungan Penarip Gang 2, Ning Ita Imbau Warga Tingkatkan Kepedulian dan Rutin Kerja Bakti untuk Cegah Penyakit

Petugas juga mengamankan beberapa botol minuman beralkohol dari kamar kos yang ditempati oleh seorang perempuan berinisial L.

Sementara itu, dari pemeriksaan di OYO Guesthouse yang berlokasi di Jalan Benteng Pancasila No. 32, yang memiliki 12 kamar dan saat ini terisi 6 kamar, tidak ditemukan adanya pelanggaran berupa pasangan bukan suami istri. Namun demikian, pemilik usaha, seorang pria berinisial S, akan tetap dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan izin usaha.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abd. Rachman Tuwo MN, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) guna menjaga moralitas di wilayah Kota Mojokerto.

READ  12.900 Batang Rokok Ilegal Disita di Sidoarjo, Lima Pedagang Terjaring Razia

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut memantau di lapangan. Pagi ini kita melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan Perda dan Perwali di Kota Mojokerto. Fokusnya adalah kos-kosan dan hotel melati, serta memastikan kelengkapan perizinan yang mereka miliki,” ujar Rachman.

Lebih lanjut, Rachman menjelaskan dari lima lokasi yang diperiksa, dua di antaranya belum membayar pajak daerah, sementara tiga lokasi lain masih belum memiliki PPD (Pendaftaran Pariwisata Daerah) dan tengah dalam proses verifikasi.
“Di kos-kosan Sidojoyo, kita temukan tiga pasangan bukan suami istri. Mereka sudah kita bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan, dan pemilik kos juga akan kita panggil untuk klarifikasi,” jelasnya.

READ  Truk Angkut Muatan tanah Galian Bodong Di buka di Sumber Kembar Kutorejo

Mengenai penemuan minuman keras, Rachman menegaskan bahwa keberadaan miras di lingkungan kos-kosan jelas melanggar aturan. “Beberapa botol minuman keras yang kita amankan nanti akan kita tindaklanjuti bersama aparat terkait. Ke depan, kami terus berkomitmen untuk menjaga agar Kota Mojokerto tetap menjadi kota yang bermartabat dan berakhlak,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Sidak Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas Mojowarno

Investigasi

Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Sidak Rehabilitasi Berat Gedung Puskesmas Mojowarno

Investigasi

12.900 Batang Rokok Ilegal Disita di Sidoarjo, Lima Pedagang Terjaring Razia
jalan pertanian yang diuruk limbah Jalan sepanjang 500 meter di sebelah pemukiman warga yang menuju Jalan pertanian dengan lebar 3 meter di Dusun Pelem Desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, ternyata diurug dengan limbah baja jenis Steel slag. Seperti diketahui limbah baja jenis Steel slag merupakan limbah hasil peleburan baja dan besi bekas yang termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan menjadi salah satu masalah lingkungan yang harus dipikirkan baik oleh masyarakat maupun instansi terkait. Dari pantauan Wartawan , sangat nampak dan jelas, uruk yang digunakan untuk jalan pertanian tersebut dugaan kuat dari jenis limbah B3 ( Bahan beracun berbahaya) jenis limbah Steel slag, namun masyarakat setempat banyak yang tidak mengerti bila uruk yang digunakan untuk membangun jalan pertanian tersebut adalah limbah berbahaya. Ketika Wartawan melakukan investigasi dan memantau dilokasi tersebut, bertemu dengan salah satu warga bernama Sakrib (65), Ia tahu bila uruk yang digunakan buat uruk jalan pertanian adalah limbah, namun pihaknya tak pernah tahu bila limbah tersebut berbahaya, ” Saya tahu sejak awal mas, uruk yang dipakai untuk jalan pertanian adalah limbah, tapi saya tidak tahu bila limbah itu berbahaya,” katanya, Rabu (11/9/2019). Sementara Kepada Dusun Pelem Desa Cendoro Sujai (49) menjelaskan, bahwa pembangunan jalan pertanian ini dengan menggunakan dana Desa, ditanya soal berapa jumlah nilai anggaran, Kepala Dusun tidak bisa menjelaskan kan, ” yang lebih tahu soal jumlah anggaran adalah pak Kades saat itu, “ungkapnya. ,” Dan yang mendatangkan uruk dari limbah ini adalah pak Carik,” jelasnya. Perlu diketahui bahwa jalan pertanian tersebut merupakan jalan baru, selain ada proyek pengurukan jalan, sebelumnya juga dibangun plengsengan penahan jalan, selanjutnya dilakukan pengurukan. Lebih lanjut, warga setempat juga sebagai ketua RW H. Suem (55) menjelaskan, bahwa urug limbah tersebut adalah Sekdes atau Carik yang mendatangkan, tetapi semua juga atas perintah kepala Desa saat itu yakni Kepala Desa (Kades) Ditanya limbah tersebut berasal dari mana, Suem mengatakan bahwa mobil yang memuat limbah saat itu seingatnya bertuliskan Restu Ibu Abadi,” bebernya. Ditambahkan Suem, Uruk yang digunakan dalam pengurukan jalan pertanian itu adalah uruk limbah,” pembangunan jalan pertanian tersebut memang benar menggunakan uruk limbah lalu di atasnya dilapisi dengan uruk tanah normal, ” Tandas ketua RW dan juga masih besan dengan eks Kepala Desa Cendoro. ,” Meski Pak Kades adalah besan saya, namun saya berbicara apa adanya, sebab para petani maupun kelompok tani tidak pernah diajak berunding soal pembangunan jalan baru tersebut, semua apa kata pak Kepala Desa, ” Cetusnya. Masih kata Suem, masyarakat tani sangat kecewa dengan mantan Kades, mengapa membangun jalan pertanian pakai uruk limbah, ini kan berbahaya. Apalagi saat pembangunan jalan ini tanpa ada musyawarah,” katanya. Tak hanya itu, lanjut Suem, petani juga kecewa terhadap kebijakan Kades soal penyewaan Waduk. Desa Cendoro punya aset waduk seluas 3,7 hektar, namun waduk yang semestinya difungsikan untuk pengairan sawah petani, malah dikontrak orang luar untuk usaha perikanan, sehingga ketika petani butuh air tak bisa menngunakannya. Informasi yang saya dapat waduk tersebut dikontrak orang luar selama 10 tahun, nilai kontrak per tahun berapa, masyarakat Desa Cendoro banyak yang tidak tahu, ” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan Eks Kades Desa Cendoro Supardi belum bisa ditemui, juga dihubungi melalui seluler itupun tidak diangkat. (wo) Mantan Kades Cendoro Bangun Jalan Pertanian Dengan Uruk Limbah

Investigasi

Jalan Pertanian Desa Cendoro Sepanjang 500 Di Urug Limbah

Investigasi

PASTIKAN SITUASI TETAP KONDUSIF, KARUPAM DAN PERWIRA PIKET LAPAS MOJOKERTO LAKSANAKAN KONTROL BERANGGANG

Investigasi

Terungkap Terduga Pembakaran Mayat, 2 Pelaku Warga Mojokerto
Truk Angkut Muatan tanah Galian Bodong Di buka di Sumber Kembar Kutorejo

Investigasi

Truk Angkut Muatan tanah Galian Bodong Di buka di Sumber Kembar Kutorejo

Investigasi

Tambang Bodong Desa Dlanggu Di Grebek Polisi

Investigasi

Menelusuri Jejak Tambang Liar Galian C , Ijin Belum Lengkap Nekat Beroperasi di Mojorejo
?>