MOJOKERTO, IndexBerita.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar razia terhadap sejumlah kos-kosan dan hotel kelas melati pada Selasa pagi (24/6). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran terkait perizinan usaha, pajak daerah, hingga aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.
Salah satu lokasi yang disasar adalah rumah kos di kawasan Sidojoyo, tepatnya di Jalan Empunala No. 311. Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya belum dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun bukti pembayaran retribusi pajak daerah. Selain itu, ditemukan pula pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar.
Petugas juga mengamankan beberapa botol minuman beralkohol dari kamar kos yang ditempati oleh seorang perempuan berinisial L.
Sementara itu, dari pemeriksaan di OYO Guesthouse yang berlokasi di Jalan Benteng Pancasila No. 32, yang memiliki 12 kamar dan saat ini terisi 6 kamar, tidak ditemukan adanya pelanggaran berupa pasangan bukan suami istri. Namun demikian, pemilik usaha, seorang pria berinisial S, akan tetap dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan izin usaha.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abd. Rachman Tuwo MN, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) guna menjaga moralitas di wilayah Kota Mojokerto.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut memantau di lapangan. Pagi ini kita melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan Perda dan Perwali di Kota Mojokerto. Fokusnya adalah kos-kosan dan hotel melati, serta memastikan kelengkapan perizinan yang mereka miliki,” ujar Rachman.
Lebih lanjut, Rachman menjelaskan dari lima lokasi yang diperiksa, dua di antaranya belum membayar pajak daerah, sementara tiga lokasi lain masih belum memiliki PPD (Pendaftaran Pariwisata Daerah) dan tengah dalam proses verifikasi.
“Di kos-kosan Sidojoyo, kita temukan tiga pasangan bukan suami istri. Mereka sudah kita bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan, dan pemilik kos juga akan kita panggil untuk klarifikasi,” jelasnya.
Mengenai penemuan minuman keras, Rachman menegaskan bahwa keberadaan miras di lingkungan kos-kosan jelas melanggar aturan. “Beberapa botol minuman keras yang kita amankan nanti akan kita tindaklanjuti bersama aparat terkait. Ke depan, kami terus berkomitmen untuk menjaga agar Kota Mojokerto tetap menjadi kota yang bermartabat dan berakhlak,” pungkasnya. (Syim)