Home / JOMBANG

Rabu, 14 September 2022 - 00:14 WIB

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

JOMBANG,INDEX BERITA.COM— Konferensi pers terkait Proses penyelidikan kasus persalinan yang mengakibatkan bayi meninggal dunia di RSUD Jombang dihentikan oleh Satreskrim Polres Jombang, Selasa (13/9/2022)

Diketahui sebelumnya, bayi yang lahir dari pasangan Yopi Widianto dan Rohmah Roudlotul Jannah meninggal dunia akibat distorsia bahu sehingga membuat dokter saat itu memisahkan kepala dari tubuh bayi atau dekapitasi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penyelidikan yang melibatkan 9 saksi dari RSUD Jombang dihentikan karena tidak ada temuan tindak pidana.

READ  Polres Jombang Gelar Restoratif Justice Kasus Penganiayaan Anak

“Selama proses penyelidikan, kepolisian juga bekerjasama dengan para ahli di bidangnya yakni dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Jawa Timur dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jatim, hasilnya tindakan yang dilakukan dokter saat itu telah sesuai prosedur medis,” kata AKP Giadi Nugraha.

“Kami juga tidak meninggalkan hal-hal yang berprinsip, yakni kami menggandeng dari Ikatan Dokter Indonesia Jatim dan IBI Jatim, kami lakukan pemeriksaan sebagai ahli dalam perkara ini dan kami simpulkan dalam laporan polisi saudara yopi sebagai pelapor sehingga kesimpulan gelar perkara yang kami laksanakan bukan merupakan tindak pidana sehingga terhadap laporan polisi tersebut kami lakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.

READ  Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Polres Jombang Gelar Nobar Film 'Aku Rindu'

Ketua IDI Wilayah Jawa Timur Dr. dr. Sutrisno, Sp,OG (K) juga mengatakan dalam kesempatan yang sama yaitu setelah mengkaji dan membentuk mahkamah etik dengan dokter senior, dokter spesialis dan guru besar, ia menyimpulkan dari segi etik kedokteran tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Setelah bersidang menghasilkan beberapa ketetapan bahwa para dokter-dokter yang menangani ini tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran pada proses persalinan yang dilakukan pemisahan kepala dengan tubuh bayi atau istilahnya dekapitasi untuk mengeluarkan bayi dan untuk menyelamatkan ibu,” ujar Ketua IDI Jawa Timur.

READ  Polres Jombang Gelar Jumat Curhat dengan Jurnalis IJTI Munculkan Gagasan Baru

Tindakan dekapitasi atau pemisahan kepala dari tubuh bayi yang telah meninggal, Menurut Sutrisno hal itu telah menjadi prosedur yang dapat diterapkan demi menyelamatkan keselamatan si ibu bayi.

Dalam Konferensi pers juga hadir Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Jawa Timur Lestari. Kesimpulannya bahwa apa yang dilakukan bidan saat membantu dokter saat proses persalinan telah sesuai Standar Sperasional Prosedur (SOP) dan dilaporkan kepada dokter. *(BK)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Kolaborasi Polisi Bersama Warga dan Stakeholder Terkait, Atasi Tanggul Jebol di Jombang

JOMBANG

Tekad Anak Penjual Rempeyek di Jombang: Lolos Jadi Polisi dan Wujudkan Impian Keluarga

JOMBANG

Gelar Rapat Perdana Kepengurusan DPD SWI Jombang Periode 2022-2027
Utama

JOMBANG

Antisipasi Judi Online, Polres Jombang Mendadak Cek HP Anggotanya

JOMBANG

Polisi Jombang Berhasil Tangkap 8 Penjual Miras dan Sita Ratusan Botol Barang Bukti dalam Dua Hari

JOMBANG

Memahami Perbedaan Serangan dan Henti Jantung: Perspektif dr. Ririn Faujiah, Sp.JP dari RSUD Jombang

JOMBANG

Polisi Pasang Garis Kejut di Jalur Arteri Jombang untuk Cegah Balap Liar

JOMBANG

Ketua DPRD Jombang Apresiasi Kinerja Polri, Arus Mudik Balik Lebaran 2023 Lancar
?>