Home / Kriminal

Senin, 7 Februari 2022 - 09:18 WIB

Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

Foto.Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

Foto.Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

Foto.Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil meringkus tiga tersangka dari komplotan curanmor (pencurian motor) yang sudah beraksi di 11 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dua dari Tiga tersangka tersebut itu dilumpuhkan dengan dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Sedangkan satu orang tersangka berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Identitas ketiga tersangka komplotan curanmor tersebut masing-masing berinisial RA (26) warga Surabaya, AP (23) warga Gresik, dan FA (21)warga Surabaya. Sedangkan satu yang buron bernama Alvian. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam rilis yang digelar di Aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Senin (7/2) pagi mengatakan, komplotan curanmor ini cukup profesional dalam menjalankan aksinya. Selain melakukan survei lokasi, peralatan yang digunakan cukup lengkap, mulai alat pemotong gembok, pistol mainan, hingga kabel warna-warni yang biasa digunakan untuk jumper untuk menyalakan motor.

READ  Ujian Pencak Silat, Santri Pondok Pesantren Di Mojokerto Tewas Usai Sabung

“Jadi ini cukup profesional karena proses melakukan kejahatan secara electrical magnetic bisa mereka lakukan, modus operandi komplotan ini menyasar rumah warga maupun rumah kost, serta tempat parkir kendaraan. Tapi beberapa alat bukti yang kita temukan di lapangan, modus operandi mereka juga dengan cara melakukan intimidasi, salah satunya menggunakan pistol yang ditenteng, seolah-olah yang bersangkutan anggota atau aparat,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq kepada awak media.

Dijelaskan AKBP Rofiq, pistol yang digunakan untuk mengintimidasi yang dimaksud adalah korek api yang berbentuk pistol. Selain itu barang bukti lainnya yang disita dari 11 TKP antara lain 1 buah STNK motor, satu kunci motor Honda CBR, satu unit motor Yamaha vixion, satu unit Honda CBR, Honda Scoopy, satu dua buah gunting Hidrolit berukutran besar yang digunakan untuk memotong gembok, sebilah pedang, celurit, kunci Ring, tang, obeng, shok, serta dua tas pancing sebagai tempat gunting Hidrolit yang sengaja digukanan untuk mengelabuhi seolah-olah mereka adalah pemancing.

Masih kata AKBP Rofiq, tiga tersangka berhasil diringkus pada 3 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Ketika itu komplotan tersebut sedang berencana melakukan aksi pencurian. Namun karena saat penangkapan terjadi perlawanan dan upaya melarikan diri, maka dua orang diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

READ  Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak hingga Luka Parah, Polisi Bertindak

“Termasuk satu DPO yang kita cari, saudara A atau Alvian, saya menghimbau kepada yang bersangkutan baik-baik menyerahkan diri ke Satreskrim Mojokerto Kota, karena kalau tidak maka ke manapun akan saya kejar untuk memberikan kepastian hukum dalam proses yang kita lakukan,” tegas AKBP Rofiq.

Alumnus AKABRI tahun 2001 ini menyebut bahwa pihaknya akan menyebar foto tersangka Alvian ke jajaran Polres di Jawa Timur maupun Polda di daerah lain. Ketiga tersangka kini harus meringkuk di Rutan.

“Kalau mau kucing-kucingan akan saya layani, dan akan saya perintahkan jajaran Reskrim nanti kirim DPO ke jajaran Polres yang ada di Jawa Timur dan Polda-Polda yang lain,” ungkap AKBP Rofiq.

Dalam rilis tersebut, Polresta Mojokerto menghadirkan tiga orang pemilik motor yang menjadi korban pencurian komplotan tersebut. Ketiganya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Mojokerto yang dengan cepat mengungkap pencurian tersebut.

READ  Kepala Desa Sampang Agung Ditangkap karena Penyalahgunaan Anggaran APBDes Kerugian Negara Capai Rp. 360 Juta"

Seperti yang dikatakan Efendi, pemilik Motor Yamaha Vixion yang hilang di rumah mertuanya di Jl Ketidur Gg 1 Mojokerto. mlotor tersebut dicuri pada tengah malam dengan merusak rumah kunci motor.

“Sudah kunci ganda, dirusak, terus pagi sudah tidak ada, langsung paginya laporan polisi,” ucap Efendi yang tercatat sebagai ASN di Mojokerto ini.

Effendi kemudian dihubungi oleh pihak kepolisian pada 4 Februari 2022 bahwa motornya ditemukan. Langsung seketika itu ia bersyukur dan senang. Motor tersebut selanjutnya diperbolehkan dibawa pulang, tapi statusnya masih sebagai barang bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Mojokerto. Artinya, jika dibutuhkan dalam proses penuntutan dan persidangan, barang bukti motir itu harus dihadirkan

“Saya ucapkan terima lasih untuk Polres Kota Mojokerto yang telah mengungkap kejadian perkara pencurian ini, mudah-mudahan ke depannya tidak ada kejadian yang serupa,” pungkasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Puluhan Warga Geram, Laporkan Oknum Pemblokiran Jalan ke Polres Mojokerto

Kriminal

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Kriminal

Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak hingga Luka Parah, Polisi Bertindak

Kriminal

Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Kriminal

Pencurian 2 Kotak Amal Di Masjid Al Mubarok Trowulan Terpantau CCTV

Kriminal

Pelarian Berakhir di Lampung, Pria Mojoagung Pembunuh Istri Siri Akhirnya Ditangkap Polisi

Kriminal

Pelaku Remas Payu Dara Di Ringkus Polisi

Kriminal

Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang
?>