Home / Kriminal

Senin, 7 Februari 2022 - 09:18 WIB

Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

Foto.Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

Foto.Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

Foto.Kapolresta Mojokerto Perintahkan Jajaranya ,Kejar Alvian DPO Curanmor

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil meringkus tiga tersangka dari komplotan curanmor (pencurian motor) yang sudah beraksi di 11 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dua dari Tiga tersangka tersebut itu dilumpuhkan dengan dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Sedangkan satu orang tersangka berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Identitas ketiga tersangka komplotan curanmor tersebut masing-masing berinisial RA (26) warga Surabaya, AP (23) warga Gresik, dan FA (21)warga Surabaya. Sedangkan satu yang buron bernama Alvian. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam rilis yang digelar di Aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Senin (7/2) pagi mengatakan, komplotan curanmor ini cukup profesional dalam menjalankan aksinya. Selain melakukan survei lokasi, peralatan yang digunakan cukup lengkap, mulai alat pemotong gembok, pistol mainan, hingga kabel warna-warni yang biasa digunakan untuk jumper untuk menyalakan motor.

READ  Perselingkuhan Antar Sekdes di Mojokerto Dilaporkan Suami ke Inspektorat

“Jadi ini cukup profesional karena proses melakukan kejahatan secara electrical magnetic bisa mereka lakukan, modus operandi komplotan ini menyasar rumah warga maupun rumah kost, serta tempat parkir kendaraan. Tapi beberapa alat bukti yang kita temukan di lapangan, modus operandi mereka juga dengan cara melakukan intimidasi, salah satunya menggunakan pistol yang ditenteng, seolah-olah yang bersangkutan anggota atau aparat,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq kepada awak media.

Dijelaskan AKBP Rofiq, pistol yang digunakan untuk mengintimidasi yang dimaksud adalah korek api yang berbentuk pistol. Selain itu barang bukti lainnya yang disita dari 11 TKP antara lain 1 buah STNK motor, satu kunci motor Honda CBR, satu unit motor Yamaha vixion, satu unit Honda CBR, Honda Scoopy, satu dua buah gunting Hidrolit berukutran besar yang digunakan untuk memotong gembok, sebilah pedang, celurit, kunci Ring, tang, obeng, shok, serta dua tas pancing sebagai tempat gunting Hidrolit yang sengaja digukanan untuk mengelabuhi seolah-olah mereka adalah pemancing.

Masih kata AKBP Rofiq, tiga tersangka berhasil diringkus pada 3 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Ketika itu komplotan tersebut sedang berencana melakukan aksi pencurian. Namun karena saat penangkapan terjadi perlawanan dan upaya melarikan diri, maka dua orang diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

READ  Kapolresta Mojokerto Cek Lokasi Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kawasan Hutan Jati Kemlagi

“Termasuk satu DPO yang kita cari, saudara A atau Alvian, saya menghimbau kepada yang bersangkutan baik-baik menyerahkan diri ke Satreskrim Mojokerto Kota, karena kalau tidak maka ke manapun akan saya kejar untuk memberikan kepastian hukum dalam proses yang kita lakukan,” tegas AKBP Rofiq.

Alumnus AKABRI tahun 2001 ini menyebut bahwa pihaknya akan menyebar foto tersangka Alvian ke jajaran Polres di Jawa Timur maupun Polda di daerah lain. Ketiga tersangka kini harus meringkuk di Rutan.

“Kalau mau kucing-kucingan akan saya layani, dan akan saya perintahkan jajaran Reskrim nanti kirim DPO ke jajaran Polres yang ada di Jawa Timur dan Polda-Polda yang lain,” ungkap AKBP Rofiq.

Dalam rilis tersebut, Polresta Mojokerto menghadirkan tiga orang pemilik motor yang menjadi korban pencurian komplotan tersebut. Ketiganya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Mojokerto yang dengan cepat mengungkap pencurian tersebut.

READ  Tertangkap! Nyamar Sebagai Driver Go-Jek, 2 Residivis Maling Motor di Mojokerto Dibekuk Polisi"

Seperti yang dikatakan Efendi, pemilik Motor Yamaha Vixion yang hilang di rumah mertuanya di Jl Ketidur Gg 1 Mojokerto. mlotor tersebut dicuri pada tengah malam dengan merusak rumah kunci motor.

“Sudah kunci ganda, dirusak, terus pagi sudah tidak ada, langsung paginya laporan polisi,” ucap Efendi yang tercatat sebagai ASN di Mojokerto ini.

Effendi kemudian dihubungi oleh pihak kepolisian pada 4 Februari 2022 bahwa motornya ditemukan. Langsung seketika itu ia bersyukur dan senang. Motor tersebut selanjutnya diperbolehkan dibawa pulang, tapi statusnya masih sebagai barang bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Mojokerto. Artinya, jika dibutuhkan dalam proses penuntutan dan persidangan, barang bukti motir itu harus dihadirkan

“Saya ucapkan terima lasih untuk Polres Kota Mojokerto yang telah mengungkap kejadian perkara pencurian ini, mudah-mudahan ke depannya tidak ada kejadian yang serupa,” pungkasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Operasi Timsus Saber Miras Polres Jombang Sukses Sita 1.650 Botol Miras dalam 2 Hari”

Kriminal

Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,

Kriminal

Pelaku Mutilasi di Jombang Dihadiahi Timah Panas
Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Hasil Ungkap 2019 ,Polres Mojokerto Musnahkan Botol Minuman Keras

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

satresnarkoba Polresta Mojokerto Risngkus Pria pengedar Sabu – Sabu Asal Trowulan dengan BB 14,20 gram.

Kriminal

Kepala Desa Sampang Agung Ditangkap karena Penyalahgunaan Anggaran APBDes Kerugian Negara Capai Rp. 360 Juta”
?>