Home / Kriminal

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:17 WIB

Polres Jombang Bongkar Sindikat Miras Ilegal Antarprovinsi

JOMBANG .Indexberita.com Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Bali dan diamankan di wilayah Jombang. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1.300 botol miras kemasan 600 ml berhasil disita.

Konferensi pers digelar pada Kamis, 19 Juni 2025 di Lobi Satresnarkoba Polres Jombang, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.

READ  Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

Dalam keterangannya, Iptu Bowo menjelaskan bahwa jaringan peredaran miras ini bermula dari Bali, kemudian dikirim ke Surabaya, dan selanjutnya disebarkan ke berbagai wilayah, termasuk Jombang.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif memerangi peredaran miras. Ini menjadi atensi utama kami karena banyak tindak kejahatan berawal dari minuman keras, seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, hingga pemerkosaan,” ujar Iptu Bowo.

Lebih lanjut, Iptu Bowo menyebutkan, tersangka ZA, seorang wiraswasta asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, menjadi pengedar utama dalam kasus ini. ZA memesan miras dari Bali melalui jasa ekspedisi dan menerima pengiriman menggunakan mobil pick up warna putih.

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

“Dari hasil penyelidikan, ZA mengedarkan miras ini ke berbagai kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Kami perkirakan 1.300 botol ini berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 4.000 orang muda di Jombang,” jelasnya.

READ  Sadis. Menantu Bunuh Mertua Dan Membakarnya

Polisi menaksir nilai ekonomis dari miras ilegal tersebut mencapai Rp35 juta hingga Rp40 juta. Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait peredaran minuman keras ilegal, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta, atau kurungan selama 3 bulan.

“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Jombang untuk terus bersama memerangi peredaran gelap miras demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Iptu Bowo.(Syim)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Berpura-pura Beli HP, Pelaku Pemerasan Ditangkap Jatanras Polres Mojokerto
Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Kriminal

26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

Kriminal

Polsek Pungging Berhasil Ringkus 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Kriminal

Pemuda di Trowulan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Empat Motor di Empat Lokasi Berbeda

Kriminal

Brutal! Residivis Asal Lamongan Perkosa dan Rampok Wanita yang Baru Dikenal Lewat Facebook

Kriminal

Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.
?>