Home / Kriminal

Sabtu, 7 Desember 2019 - 06:26 WIB

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit ResnaJombang Sorotindomedia.com Unit Satresnarkoba Polres Jombang ungkap peredaran Narkoba jenis sabu, dan berhasil mengamankan Tiga pelaku penyalahgunaan obat terlarang dengan barang bukti Sabu seberat 42,23 gram dan 23000 butir pil koplo, 490 butir Pil Clonasipam

Ketiga pelaku M Iksan (33 Th) Warga Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang,, Yogi Adam Pratama (22 Th), Warga Desa/ Kecamatan Wonosalam dan Junaedi alias Corot (25 Th) Warga Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, ketiga pelaku ditangkap secara berantai

READ  Perkosa 9 Gadis Pemuda Warga Kecamatan Bandarkedung Mulyo Diamankan Polres Jombang

Awalmula petugas mendapat laporan dari warga setempat, kalau rumah M Iksan yang tak lain seorang residivis kasus yang sama dan baru Dua Bulan bebas dari Lapas Madiun, sering dijadikan transaksi peredaran Narkoba jenis sabu, setelah melakukan pengintaian dan pengamatan dengan cukup bukti akhirnya petugas langsung mendatangi Rumah M Iksan untuk melakukan penggeledahan

M Iksan sempat mengelak kalau Rumahnya dibuat transaksi sabu, tapi Petugas tiadak mudah percaya begitu saja, saat digeledah Unit Satresnarkoba menemukan beberapa barang bukti berupa sabu, Pil, timbangan elektronik dan Uang 2 jutal, akhirnya M Iksan digelandang ke Polres Jonbang untuk dimintai keterangannya dan mengarah kepada Dua pelaku sebagai pengedar

READ  Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Kapolres Jombang AKBP Boby Palaudin Tambunan saat jumpa pers membeberkan Unit Satresnarkoba Polres Jombang telah mengamankan Tiga Pelaku penyalahgunaan Narkoba, Satu Bandar dan Dua pengedar hasil pengembangan

Barang bukti yang disita Narkoba Jenis sabu seberat 42,23 gram, 23000 Butir Pil Dobel L, 490 Pil jenis Clonasipam, timbangan elektronik dan uang tunai sebesar 2 juta, ketiga masih menjalani di Unit Satresnarkoba untuk penyelidikan lanjutan* ungkap Kapolres

READ  Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman Hukuman 29 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp, 8.000.000.000, dan Pasai 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009,t entang Kesehatan dengan ancaman 12 Tahun penjara( Fatur)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Trowulan, Polisi Sita 4 Paket Sabu-Sabu

Kriminal

Diduga Pengaruh Miras, 6 Pemuda Kedung Maling Keroyok Petugas PLN Hingga Terluka
Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Kriminal

Komplotan Polisi Gadungan di Mojokerto Diusir Warga

Kriminal

Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar

Kriminal

Tiga Burung Berharga Digondol Maling di Perumahan Citra Surodinawan, Mojokerto

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencabulan terhadap Remaja Perempuan

Kriminal

13 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, Polres Mojokerto Tegas Berantas Kriminalitas
?>