Home / Hukum

Kamis, 9 November 2023 - 15:43 WIB

Janji Dinikahi, Siswi SMP di Jombang Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya

Utama

Foto. Tersangka

Jombang . IB Seorang siswi SMP, 2 kali disetubuhi pria yang baru dikenalnya melalui Media Sosial. Pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, gadis berusia 14 tahun itu awalnya berkenalan dengan pelaku, RA (19), di media sosial. Hubungan keduanya hanya terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA).

Hingga pada Jumat (18/08/2023), pelaku meminta korban main ke rumahnya di Kecamatan Kabuh. Di rumahnya tersebut, pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya dan meminta korban melakukan hubungan badan.

READ  Aliansi Umat Islam Mojokerto (AUIM) Silahturahmi dan Audiensi Dengan Kapolres Mojokerto Kota

“Korban disetubuhi oleh pelaku di kamarnya,” ungkapnya, Kamis (09/11/2023).

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya atau pada Senin (21/08/2023). Ia merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.

“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa,” kata Sukaca.

READ  35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Hingga akhirnya, perbuatan bejat RA itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (08/11/2023).

Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

READ  Polres Mojokerto Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 74

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.

“Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Hari Imlek, Satlantas Polresta Mojokerto Baksos di Klenteng sekaligus edukasi Prokes

Hukum

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Kenalkan Rambu Lalu lintas Sejak Dini Pada Pelajar SDN

Hukum

Polresta Mojokerto Temukan 24 Botol Miras

Hukum

Polresta Mojokerto  Bekuk Pelaku Pengroyokan di Pulorejo Hingga Dibacok Lehernya Hingga Kritis,

Hukum

Waka Polres Mojokertokota Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Hukum

Gelar Pengetatan PPKM Darurat, Kapolresta Mojokerto Bagi Sembako dan Bunga
Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Dan Wawali Kota Mojokerto Cek Kesiapan Posko Tanggap Bencana Dan Dapur Umum

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Dan Wawali Kota Mojokerto Cek Kesiapan Posko Tanggap Bencana Dan Dapur Umum

Hukum

Cek Pasar Besar dan RSUD Palangka Raya, Ini Kata Kapolda Kalteng.
?>