MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Polres Mojokerto Kamis (3/6/2021) menggelar rilis hasil penangkapan sejumlah tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum polres Mojokerto mulai bulan Januari hingga Mei 2021. Sebanyak 24 tersangka dihadirkan berikut barang bukti antara lain 500 gr Sabu-sabubdannpukuhan ribu pil koplo atau pil double L.
Puluhan tersangka tersebut diringkus satuan Reskrim Narkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran.
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan Rata-Rata tersangka merupakan bandar. Dari puluhan kasus penangkapan itu, ada dua kasus yang menonjol yakni penangkapan tersangka inisial im untuk kasus Sabu-sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram, dan dua tersangka kepemilikan 28 ribu pil Koplo atau double L.
“Tersangka im sudah melakukan tiga kali menerima barang dari luar provinsi, dari Aceh, modusnya menyimpan sabu ke dalam kotak Tape Recorder, ” Ujarnya.
Sementara itu tersangka IM yang dihadirkan mengaku menerima upah sebesar Rp 500 ribu. Tersangka IM juga sebagai pemakai sabu-sabu. Terakhir dia mengkonsumsi barang haram itu pada lebaran kemarin.
Sementara untuk kasus puluhan ribu pil koplo, polres Mojokerto telah meringkus dua tersangka inisial R dan S. Tersangka diringkus pada tanggal 28 Mei 2021.
Atas kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Mojokerto, AKBP Dony Alexander membuka pintu Polres bagi masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba.
“Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto, ” Pungkas AKBP Dony Alexander.(Syim)