Home / Kriminal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Utama

Foto. Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Jombang, indexberita.com Sat Reskrim Polres Jombang dan Polsek Mojoagung meringkus 7 anggota gangster Oknum Selatan Kota yang meresahkan masyarakat karena konvoi sambil menenteng senjata tajam (sajam). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan 2 remaja.

 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan gangster Oknum Selatan Kota bergerak ke Kecamatan Mojoagung karena janjian tawuran dengan gangster lain. Karena gangster lawannya lebih dulu bubar, mereka lantas konvoi sambil menenteng sajam di Jalan Raya Desa Gambiran, Mojoagung pada Rabu (2/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

READ  Mayat Mengapung ,Gegerkan Warga Ngingasrembyong

 

Pihaknya pun menggelar penyelidikan karena aksi gangster asal Kecamatan Jombang itu viral dan meresahkan masyarakat. Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus 7 anggota gangster Oknum Selatan Kota pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

“Ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan di Tembelang, Jombang pada 21 September 2024,” terangnya saat Konpers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (8/10/2024).

 

Ketujuh pelaku, lanjut AKP Margono, semuanya warga Jombang. Yaitu AN (15), GAR (17), DDP (14), MHF (16), IK (13), MK (15), FAS (16). Sedangkan F (15) hingga kini masih buron. Mereka berasal dari satu sekolah yang sama di Kota Jombang.

READ  Tiga Pelaku Curas di Mojokerto Ditangkap Setelah 15 Aksi, Penadah Masih Buron"

 

“Satu pelaku inisial IK usianya di bawah 14 tahun sehingga kami titipkan ke Dinsos Jombang. Yang 6 kami tahan di Rutan Polres Jombang,” jelasnya.

 

AKP Margono menjelaskan, gangster Oknum Selatan Kota mengeroyok MRN (16) dan ARF (16) di jalan depan RS Al Aziz, Tembelang, Jombang pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kedua korban mengantar teman perempuannya pulang.

READ  Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

 

“Satu korban mengalami Luka lebam di wajah, satunya luka robek di wajah, keduanya masih pelajar. Kondisi korban sudah membaik, sudah kembali sekolah,” ungkapnya.

Ketika ditanya dari mana anggota gangster ini mendapatkan sajam, AKP Margono menyebut anggota membelinya dari market place, dan sebagian pinjam ke temannya. Mayoritas sajam yang mereka bawa adalah celurit.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkas AKP Margono. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ungkap Kasus Debt Collector Ilegal, Tiga Pelaku Dibekuk

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencabulan terhadap Remaja Perempuan

Kriminal

Tidak Habis Pikir,Ayah Dan Anak Melucuti Anak Sedang Pacaran Bawa Kabur Motor

Kriminal

Polsek Sooko Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pemuda dengan Barang Bukti Sabu

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon
Utama

Kriminal

Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Kriminal

Resahkan Warga, 5 Pelaku Gengster Bersajam Diringkus Polres Mojokerto 

Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Di Tembak Polisi Kakinya Saat Melawan Dengan Bondet
?>