
Foto. Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang
Mojokerto.Indexberita.com Slamet (45), seorang warga Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pria ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang sebesar Rp 60 miliar dari sosok mitos, Nawangwulan Ratu Kidul.
Modus operandi Slamet tergolong licik. Ia meyakinkan korban bahwa untuk memperoleh uang gaib tersebut, korban harus membeli minyak khusus seharga Rp 57 juta yang kemudian akan diblarung atau dipersembahkan di Pantai Ngliyep, Malang. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 7 juta, sehingga total uang yang diberikan korban mencapai Rp 325 juta. Namun, janji yang diutarakan oleh Slamet tak pernah terwujud, dan uang yang telah diserahkan oleh korban juga tak pernah dikembalikan.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Mojokerto Kota, di ruang Prabu Hayam Wuruk ,Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni mengungkapkan bahwa penipuan tersebut terjadi antara bulan Januari hingga Juli 2020 di Desa Mojowiryo. Setelah penyelidikan mendalam, Slamet akhirnya ditangkap pada 31 Agustus 2021 di perbatasan wilayah.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk dua batang kayu yang dilapisi kain berwarna hijau, sebuah gender, dan satu botol kaca berisi minyak beraroma wangi. Atas perbuatannya, Slamet dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara(Syim)