Home / Kriminal

Senin, 8 September 2025 - 10:22 WIB

Screenshot

Screenshot

MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM – Polres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus mutilasi yang menggemparkan warga. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., di halaman Mapolres Mojokerto pada Senin (8/9/2025) pagi.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari temuan potongan tubuh berupa telapak kaki kiri oleh seorang warga berinisial S di wilayah Pacet Utara, Mojokerto. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pacet dan ditindaklanjuti dengan penyisiran tim kepolisian bersama relawan. Hasilnya, ditemukan puluhan potongan tubuh lain yang tercecer hingga radius 100 meter dari lokasi pertama.

“Dengan bantuan anjing pelacak dari Dit Samapta Polda Jatim, kami berhasil menemukan total 76 potongan tubuh korban,” ungkap Kapolres.

READ  Polsek Pungging Berhasil Ringkus 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Identitas Korban dan Hubungan dengan Pelaku

Korban diketahui berinisial TAM, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan KTP, korban berstatus pelajar, namun faktanya ia sudah menamatkan kuliah di salah satu universitas di Madura.

Kapolres mengungkapkan, korban memiliki hubungan asmara dengan pelaku. Keduanya diketahui sudah tinggal satu rumah meski tanpa ikatan pernikahan. Hubungan mereka disebut telah berjalan kurang lebih empat tahun.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa nahas itu terjadi pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Surabaya. Malam itu, pelaku pulang larut dan sempat terkunci di luar. Setelah menunggu sekitar satu jam, korban membukakan pintu dengan nada marah.

READ  Anggota Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Saat Patroli Rutin

Menurut keterangan pelaku, pertengkaran dipicu tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup tinggi. Pertengkaran berujung pada aksi brutal pelaku yang kemudian mencekik korban dengan pipa besi hingga tewas.

Setelah itu, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan mutilasi. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tas, lalu dibuang secara bertahap di wilayah Pacet, Mojokerto.

“Pelaku memotong tubuh korban menggunakan pisau besar, bahkan memecah bagian tulang dan kepala dengan palu. Potongan-potongan itu dibuang di jalan secara acak untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolres.

Penangkapan Pelaku

Setelah mendapat laporan dari warga pada 6 September 2025, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pada 7 September 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.

READ  Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto. 

Kapolres menegaskan, perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pesan Kapolres

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan bahwa wilayah Pacet bukan tempat pembuangan mayat. “Selama saya menjabat, sudah empat kali kasus serupa terjadi di Pacet. Saya pastikan setiap pelaku akan kami tangkap,” tegasnya.

Saat ini potongan tubuh korban masih berada di rumah sakit untuk proses identifikasi dan forensik sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (Syim)

Share :

Baca Juga

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Resna

Kriminal

Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang

Kriminal

Pencuri Mobil Dan Motor Di Dor Polisi Kaki Kanan Dan Kiri

Kriminal

Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,

Kriminal

Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap

Kriminal

Kurang dari Dua Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

Kriminal

Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara

Kriminal

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi
?>