Home / Kriminal

Selasa, 8 Maret 2022 - 12:53 WIB

23 Tahun Berumah Tangga,Samino Tega Racuni Istrinya Dengan Racun Tikus .

23 Tahun Berumah Tangga,Samino Tega Racuni Istrinya Dengan Racun Tikus .

23 Tahun Berumah Tangga,Samino Tega Racuni Istrinya Dengan Racun Tikus .

23 Tahun Berumah Tangga,Samino Tega Racuni Istrinya Dengan Racun Tikus .

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Polresta Mojokerto berhasil meringkus pelaku pencampur racun kopi dalam bubuk kopi di sebuah warung kopi di Desa Brayungblandong, Kecamagtan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto yang terjadi beberapa wkatu yang lalu. Dua orang yang menjadi korban dari peristiwa itu, yakni Ponisri (47) pemilik warung serta Nur Ahmadi (40), pelanggan kopi di warung. Beruntung nyawa kedua korban tersebut bisa diselamatkan. 

 

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari penyelidikan dan penyidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dan meyakini peristiwa tersebut merupaka upaya perencanaan pemubunuhan. Setelah berbekal keterangan para saksi, Polresta Mojokerto meyakini pelakunya adalah Samino Putro (44), suami dari Ponisri. Tak lama kemudian polisi berhasil meringkus tersangka.

 

“Fakta di lapangan yang kita analisa kita yakin ada zat-zat beracun karena didukung oleh keterangan anak, korban dan tetangga, kita koordinasi dengan laboratorium di Surabaya dan di hasil tes awal memang mengandung racun. 1×24 jam kita berhasil menyimpulkan suaminya lah yang merencanakan pembunuhan dengan racun serbuk yang biasanya untuk membunuh tikus,” ungkap AKBP Rofiq kepada awak media dalam rilis yang digelar di Aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Selasa (8/3).

READ  Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang

 

AKBP Rofiq memaparkan lebih lanjut bahwa peristiwa tindak pidana tersebut bermula pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tersangka mendatangi warung korban yang sudah tutup. Tersangka bisa masuk ke dalam warung yang tidak terkunci dan mencampurkan racun tikus ke dalam toples bubuk kopi yang dijual korban. Korban kesehariannya membuka usaha warung kopi di desa tersebut.

 

Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB korban membuka warung dan sempat membuat kopi untuk diminum sendiri. Sekitar Pukul 05.30 WIB datanglah Korban lainnya bernama Nur Ahmadi Wijaya yang tak lain adalah pelanggan warung kopi. Saat itu Nur Ahmadi sempat memhabiskan satu gelas kopi yang disajikan Ponisri. Setelah minum kopi, Nur Ahmadi pulang. Namun sesampainya di rumah, Nur Ahmadi mengalami muntah dan pingsan. Ia dibawa ke puskesmas Dawarblandong. Karena kondisinya cukup serius, Nur Ahmadi kemudian dirujuk ke RS Sakinah Mojokerto. Sementara itu Ponisri dijemput di rumahnya oleh Tim Reaksi Cepat Puskesmas Dawarblandong untuk diberikan pertolongan pertama. Berungtung nyawa kedua korban masih bisa diselamatkan.

READ  Ngaku Anggota BIN, Empat Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Diciduk di Mojokerto

 

“Alhamdulillah kami intens komunikasi dengan tim dokter dan memberikan petunjuk di lapangan sehingga tim dokter berhasil menyelamatkan korban, padahal awalnya korban (Nur Ahmadi) Koma tidak bisa diajak komunikasi, saturasi oksigen di bawah 60, saya mnengapresiasi tim dokter,” ujarnya.

 

Ditambahkan AKBP Rofiq, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 53 subs Pasal 338 KUHP pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain satu toples berisi bubuk kopi hitam, dua gelas kaca, sendok makan dan sendok teh masing-masing satu buah, piring kecil untuk menuangkan kopi, sampel muntahan korban Ponisri, sampel bekas kopi di meja warung dan satu buah plastik diduga racun tikus. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka sebuah sepeda motor Honda Supra warna hitam nopol W 2252 KZ.

READ  Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

 

Sementara itu Samino Putro mengaku sakit hati terhadap perlakuan istrinya. Sakit hati itu disebabkan pertengkaran yang terjadi sejak awal tahun 2022 lalu. Bahkan beberapa kali Samino mengaku diusir dari rumah.

 

“Saya sakit hati pak, saya diusir tidak dapat tempat, tidak tahun sudah 23 tahun menikah baru kali ini seperti ini,” kata Sumino yang kini menyesal.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Kriminal

Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

Kriminal

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Kriminal

Ujian Pencak Silat, Santri Pondok Pesantren Di Mojokerto Tewas Usai Sabung

Kriminal

Anggota Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Saat Patroli Rutin

Kriminal

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah
Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka
?>