Home / Kriminal

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:59 WIB

Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak hingga Luka Parah, Polisi Bertindak

Mojokerto .Indexnerita.com Seorang ayah tiri di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, berinisial JPAW (26), ditangkap polisi setelah menganiaya anak tirinya, AP (11), hingga mengalami luka berat.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa, melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tante korban menerima laporan dari pihak sekolah pada Senin (10/3/2025). Pihak sekolah mengabarkan bahwa AP mengalami luka dan berdarah.

READ  Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

“Saat ditanya, korban mengaku telah dipukul dan dianiaya oleh ayah tirinya menggunakan kayu serta rantai sepeda motor berulang kali di bagian punggung,” ujar AKP Siko dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Selasa (11/3/2025).

Menurut AKP Siko, pelaku menganiaya korban dengan memukul punggung sebanyak tiga kali dan kaki dua kali menggunakan rantai sepeda motor serta kayu. Tak hanya itu, korban juga dipaksa melakukan jongkok-berdiri hingga 2.500 kali. Namun, setelah baru mencapai 50 kali, korban tidak sanggup, sehingga pelaku kembali memukulnya sebanyak sembilan kali di punggung dan tujuh kali di kaki.

READ  Memanfaatkan Kecelakaan untuk Mencuri Motor, Pelaku Curanmor Ditangkap

“Motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena kesal, saat disuruh belajar korban malah tertidur,” lanjut AKP Siko.

Barang bukti yang diamankan berupa satu rantai sepeda motor sepanjang 25 cm dan satu ranting bambu berukuran 50 cm.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1 dan 2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

READ  Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak, yang dapat berakibat fatal dan berdampak hukum serius.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Bekuk 8 Tersangka Narkoba, 3 Residivis dan Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Kriminal

Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 4.000 Pil Double L di Pacet, Satu Pengedar Diamankan

Kriminal

Kriminal

Puskesmas Bahaur Hilir Bersama Polsek Kahayan Kuala,

Kriminal

Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,

Kepolisian

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara
?>