
Penjual Serbuk Ajaib Diringkus Polda Jatim, 2 Pelaku Lain Dinyatakan Sebagai DPO
JOMBANG,INDEXBERITA.COM— Konferensi PERS dan Disposal Barang Bukti Pimpinan Kapolda Jatim didampingi Wakapolda Jatim tanggal 27 Maret 2023, pukul 13.00 WIB bertempat di Puslatpur Satbrimob Jatim Dsn. Kedunggalih, Ds./Kec. Bareng Kab. Jombang mengupas ungkap kasus dugaan Tindak pidana Memiliki, membuat, menguasai, menyimpan mengangkut dan menjual bahan peledak.
Penangkapan terhadap MDP (22) sebagai penjual bahan baku petasan atau serbuk hitam (mesiu) atau yang disebut dengan ‘Bubuk Ajaib’ di salah satu aplikasi E-Commerce (jual-beli online) shoppe dengan nama akun @KaryaAnakBangsa_12.
Ada beberapa nama yang terlibat dalam aksi jual beli online Bubuk Ajaib ini yakni :
1. MDP (22) sebagai penjual dalam aplikasi E-Commerce
2. IM (28) sebagai pemodal yang melakukan pembelian bahan mentah di PT Mitra Jaya Bogor (secara online) yang akan dijadikan sebagai bahan serbuk hitam (mesiu)
3. AMR (30) sebagai karyawan di tempat peracik (Jaelani )
4. AB sebagai perantara antara pemodal (IM), Peracik (Jaelani) dan MDP (penjual) yang statusnya masih DPO
5. Jaelani sebagai peracik dan pemilik tempat peracikan yang saat ini status masih DPO.
Alur perdagangan Bubuk Ajaib bermula dari IM yang memiliki modal melakukan pembelian bahan mentah dari PT Mitra Jaya Bogor secara online untuk dijadikan serbuk hitam / bahan baku petasan (mesiu), kemudian serbuk hitam itu diserahkan kepada AB yang sebagi perantara IM dan Jaelani. Ditangan dan ditempat Jaelani, serbuk hitam ini diolah bersama AMR menjadi bahan jadi. Setelah jadi diserahkan lagi kepada AB untuk diberikan kepada MDP yang kemudian diperdagangkan melalui aplikasi online.
Di 3 titik penggrebekan yakni :
1. Jl. Gayungan gg 2 No. 30, Kec. Gayungsari, Kota Surabaya
2. Gunungan 004/000, Ds. Pleret, Kec. Pleret, Kab. Bantul
3. Ds. Melangi, Kec. Gamping, Kab. Sleman DIY
Adapun barang bukti yang disita Polisi :
1. Bahan jadi berbagai racikan serbuk hitam sebanyak 231 kg.
2. Bahan campuran mentah serbuk putih sebanyak 75 kg.
3. Serbuk kuning kemasan 1 karung dengan berat 15 kg
4. Tanah liat sebanyak 2,5 kg.
5. Pengawet Desiccant (anti lembab) 131 x 22 buah sebanyak 2,9 kg
6. Petasan siap pakai berbagai jenis sebanyak 1.091 biji
7. Perasan siap pakai berbentuk kemasan sebanyak 50 pack
Dalam hal ini tersangka dalam jerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 Tahun 1951 berbunyi ” Barangsiapa yang yanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan.l, mengusai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut dan menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun”.
Sementara Kepolisian telah menerbitkan surat penangkapan terhadap AB dan Jaelani yang masih DPO.(Syim)