Home / Kriminal

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:30 WIB

Polres Mojokerto Bongkar Kasus Curat Truk Hino di Mojoanyar, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim

MOJOKERTO .Indexberita.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah truk Hino yang terjadi di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin malam (2/3/2026). Kedua pelaku yang diketahui berinisial H dan L.H diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku H merusak gembok pintu gudang menggunakan linggis sebelum membawa kabur truk Hino milik korban menuju arah Surabaya.

READ  Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Korban baru menyadari kendaraannya hilang pada Selasa pagi (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dan truk yang sebelumnya diparkir di dalam gudang sudah tidak berada di tempat.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. Tersangka H akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (6/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni L.H, di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li, menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

READ  Menunggu cod-an pakean Di Pinggir Jalan Raya Handphon Di Gasak Jambret

“Setelah menerima laporan korban, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto,” ujar AKP Aldhino.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk Hino warna hijau, STNK dan BPKB kendaraan, satu batang linggis yang digunakan untuk merusak gembok gudang, serta beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

READ  Ayah Tiri dan Kakak Ipar Bejat Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

AKP Aldhino menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Syim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

Kriminal

Bobol Rumah Kosong , 2 Orang Perempuan di Bekuk Polisi

Kriminal

Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar

Kriminal

Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Kriminal

Ngaku Anggota BIN, Empat Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Diciduk di Mojokerto

Kriminal

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Di Temon Trowulan, Dihadiahi Timah Panas Dua Kakinya
?>