Home / Kriminal

Senin, 12 Oktober 2020 - 10:24 WIB

Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,

Foto.Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,

Mojokerto.Indexberita.com Uang palsu sebanyak 18,2 juta di amankan Satreskrim Polresta Mojokerto dari hasil tangkapan kepada seorang pengedar sekaligus menyita uang asli sebesar Rp 4 Juta dan pecahan 2 ribu rupiah .

Polisi mengamankan Tersangka bernama Musrilan (51) warga Dusun Bakalan RT 5 RW 2 Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.

Tak berkutik tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (7/10/2020).

Tersangka ini mengedarkan uang tesebut, berpura-pura menjadi supranatural yang dapat menggandakan uang yang ditaruh di dalam tumbu melalui ritual kemudian ritual tersebut menghasilkan uang pecahan Rp 100 ribu.

READ  Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah mengatakan, kasus peredaran uang palsu ini terungkap saat pelapor menggunakan uang pecahan 100 ribu itu membeli sebuah bensin di sebuah SPBU.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, uang tesebut palsu. Akhirnya dikembalikan sama petugas,” kata Rohmawati kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Mojokerto Kota, Senin (12/10/2020).

Pelapor tidak terima dan mendatangi ke rumah tersangka untuk memberitahukan jika uang yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu.

Tersangka tidak mengakui jika uang tesebut palsu. Akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Rohmawati.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, Musrilan mendapatkan uang palsu dari rekannya yang saat ini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya.

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Bekuk 8 Tersangka Narkoba, 3 Residivis dan Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

“Pelaku ini di iming-iming oleh temannya bernama Suswandi yang saat ini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya bersama barang bukti alat pencetak uang pecahan 100 ribu,” ungkapnya.

Tersangka Musrilan menukar uang palsu sebesar Rp 23 juta yang terdiri dari pecahaan 100.000 ribu dengan uang asli sejumlah Rp 10 juta.

“Tersangka sebenarnya tergiur dengan usaha tokek untuk dilakukan pembayaran terkait tokek tersebut seharga Rp 80 juta,” tegasnya.

Tersangka Musrilan ini juga melakukan penipuan untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Ia berdalih bisa mengadakan uang untuk menipu korbannya.

READ  Polsek Dlanggu Polres Mojokerto Berhasil Amankan Pengedar Pil Double L

“Korban diminta untuk menyiapkan uang pecahan 2 ribu rupiah sebanyak 4 juta. Uang pecahan 2 ribuan itu dikemas oleh korban sesuai dengan anjuran tersangka kemudian dimasukkan kedalam sebuah bambu. Namun, diatas tumpukan uang pecahan 2 ribu itu diberikan uang 100 ribu agar uang pecahan 2 ribu itu nantinya berubah menjadi 100 ribuan,” jelasnya.

Rohmawati menambahkan, uang pecahan 2 ribu itu tidak berubah menjadi pecahan 100 ribu, melaikan ditukar uang palsu yang dibeli dari Suswandi yang sudah diamankan polisi di Surabaya.

Tersangka di jerat dengan Pasal 26 ayat (2) dengan pidana penjara paling Iama 10 tahun. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ayah Tiri dan Kakak Ipar Bejat Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kriminal

Polres Mojokerto Kota  Gagalkan Sindikat Narkoba Sasar Pelajar, Selamatkan 1 Juta Jiwa”

Kriminal

Upaya Polres Mojokerto untuk Menangani Sindikat Penipuan Investasi Bodong

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

Kriminal

Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

Kriminal

Operasi Tumpas Norkoba 2023, Polres Jombang Ringkus 18 Tersangka

Kriminal

Ngaku Anggota BIN, Empat Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Diciduk di Mojokerto
?>