Home / Hukum

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:36 WIB

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Hasil Putusan Pengadilan

Foto.Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Hasil Putusan Pengadilan

Foto.Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Hasil Putusan Pengadilan

Foto.Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Hasil Putusan Pengadilan

Mojokerto.Indexberita.com Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan eksekusi 33 Barang Bukti yang dimusnahkan. Pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar , Rabu (15/12).

Dikatakan Kejari Kota Mojokerto, Dr Agustinus Herimulyanto SH, MH Li, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan 33 perkara tindak pidana yang berada di wilayah hukum Kota Mojokerto.

READ  Kapolres Jombang Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

“Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.

Barang bukti tersebut terdiri dari banyak item, mulai narkotika jenis sabu seberat 131,3 gram hingga senjata api rakitan. Barang bukti lainnya adalah pil double L sebanyak 43.820 butir, 6 handphone, 8 timbangan elektronik, 1 senjata tajam celurit, 3 key BCA, 3 ATM BCA, 1 ATM Mandiri, 1 ATM Bank Jatim, 3 Amunisi dan beberapa barang bukti yang lain.

READ  Polresta Mojokerto akan Salurkan 13 Ton Beras Bansos Peduli Covid-19 dari Yayasan Budha Suci Indonesia

Baca juga Senangnya Warga Mojokerto Bisa Pinjam Gratis Mobil Mewah ASC Foundation untuk Pernikahan
Selain kegiatan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, Kejari Kota Mojokerto antara bulan Oktober hingga Desember 2021 juga menyetorkan uang sebesar Rp145,8 juta ke negara yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari barang bukti yang dirampas untuk negara sehingga menjadi barang rampasa negara.

READ  Gerak Cepat Polres Mojokerto Bareng Warga Bersihkan material Longsor Pacet.

“Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Penggelembungan Suara Terjadi di 18 TPS Desa Temon: Kuasa Hukum Ubaid Siapkan Laporan Pidana Pemilu
Polres Mojokerto Launching 3 Inovasi Pelayanan Publik

Hukum

Polres Mojokerto Launching 3 Inovasi Pelayanan Publik

Hukum

Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Hukum

Kapolresta Mojokerto Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota

Hukum

Optimalisasi Pelayanan, Kapolresta Mojokerto Sidak Kantor Samsat dan Satpas
Kapolresta Mojokerto Resmikan Pos Polisi “Ananta Hira” Gununggedangan Bypaas Kota Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Resmikan Pos Polisi “Ananta Hira” Gununggedangan Bypaas Kota Mojokerto

Hukum

Cegah Meluasnya Penularan virus Covid-19 Sat Samapta Polresta Mojokerto Semprotkan Desinfektan Di Pemukiman Warga

Hukum

Gelorakan Gerakan Santri Bermasker, Polresta Mojokerto Bagi 20 Ribu Masker ke Ponpes
?>