Home / Hukum

Minggu, 23 Mei 2021 - 01:30 WIB

Pengetatan di Perbatasan Lamongan, Polresta Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan

Foto.Pengetatan di Perbatasan Lamongan, Polresta Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan

Foto.Pengetatan di Perbatasan Lamongan, Polresta Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan

Foto.Pengetatan di Perbatasan Lamongan, Polresta Mojokerto Putar Balik Puluhan Kendaraan

MOJOKERTO.Indexberita.com Polresta Mojokerto gencar melakukan patroli dan pengecekan di sejumlah Pos Pam chek Point untuk memutus penyebaran virus Corona. Seperti yang dilakukan pada Sabtu malam, (22/5/2021), Polresta Mojokerto bekerjasama dengan Polres Lamongan menggelar patroli skala besar dan pengecekan di Pos pam Simongagrok yang menjadi perbatasan antara Mojokerto dan Lamongan. Terpantau puluhan kendaraan roda empat dan bus terpaksa dilakukan tindakan putar balik karena tidak mampu menunjukkan surat bebas covid-19.

READ  Motor Ditemukan, Korban Curanmor Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polresta Mojokerto

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menyebut sejak dilakukan pengetatan dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2021, pihaknya sudah melakukan tindakan putar balik sebanyak 1.140 unit kendaraan roda empat maupun bus karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
“Jadi kami dari Polresta Mojokerto bersama Polres Lamongan di pos pengetatan Simongagrok, dari diberlakukan 18-24 Mei besok, kami berhasil putar balik 1.140 unit, dan malam hari ini masih ditemukan bis maupun roda 4 pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan swap atau surat bebas covid-19 sehingg apada periode pengetatatn ini maka dilakukan putar balik,” ujarnya.
Selain memutar balik kendaraan, di pos Pam tersebutu juga digelar rapid test secara random. Terpantau sebanyak 4 orang dilakukan Rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Hasilnya semuanya non Reaktif.
“Tadi juga kita lakukan sampling atau random terhadap beberapa penumpang dengan dilakukan rapid tes oleh dinas kesehatan, Alhamdulillah dari 4 orang itu non reaktif,” imbuhnya.

READ  Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Masih kata AKBP Deddy Supriadi, pihaknya menghimbau masyarakat ketika melakukan perjalanan melintas antar kota untuk melengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19. Sehingga bila itu diengkapi, maka tidak akan dilakukan tindakan putar balik.(Syim)

READ  Ini Hasil Balap Liyar Di Lengkong Trowulan Yang DiLakukan Polres Mojokerto.

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Natal Dan Tahun Baru  Kapolresta Mojokerto Gelar Operasi Yustisi Dan Pengecekan Pospam

Hukum

Akibat Perbuatanya Dua Pemuda Mojokerto Di Ciduk Satreskrim Polres Mojokertokota

Hukum

Cegah Meluasnya Penularan virus Covid-19 Sat Samapta Polresta Mojokerto Semprotkan Desinfektan Di Pemukiman Warga
Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

Hukum

Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

Hukum

Cabuli Tetangganya di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polresta Mojokerto

Hukum

Ketua PCNU Kab. Mojokerto Ajak jaga Persatuan Pasca Putusan MK

Hukum

H+1 Ops Lilin Semeru 2022, Kapolresta Mojokerto Gunakan Motor Cek Pospam

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Wakapolda Jatim Ucapkan Terimakasih Kepada Forkopimda Se Jatim
?>